UPAYA APARAT LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENCEGAH PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LUWUK)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i1.291Abstract
Narcotics are substances or drugs derived from plant crops or not, whether synthetic or semisintetis, which can cause a decrease or alteration of consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and may cause dependency. Illicit traffic in narcotic drugs and abuse becomes a shared responsibility of all Nations in the world. This research aims to know the efforts of correctional authorities in preventing the smuggling of narcotics at the correctional facility class II B Luwuk and to know the drag correctional authorities in preventing smuggling Narcotics in the correctional facility class II B of Luwuk. This Research method using this type of Empirical Juridical Research i.e. research won the data directly from the field and using the method of qualitative analysis of deskrpstif. Research results Showed the efforts of correctional apparatus Apparatus in preventing smuggling of narcotics in class II correctional facility.References
Anonim, 2003, Pedoman Pencegahan Penyahgunaan Narkoba Bagi Remaja, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
_____, 2004, Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
______, 2004, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Artidjo Alkostar, 2010, Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta
A. Zainal Abidin Farid 2010, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Waluyo, 2008, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung. CV. Mandar Maju. 2003.
Istianah, Peaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo. Skripsi. Surakarta. Fakultas Hukum UNS. 2000
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, Moh. Zakky A.S., 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
Parasian Simanungkalit, 2011, Globalisasi Peredaran Narkoba dan Penaggulangannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Pokok-Pokok Sosial Hukum, 2011,Cetakan Ke Dua Puluh. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Topo Santoso,2010 , Kriminologi. PT.Raja Grifindo Persada.Jakarta.2010.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang – undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No. 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-undang No. 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika