PENCABUTAN DAN PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH: PROSEDUR DAN IMPLIKASINYA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2870Keywords:
Pencabutan, Pembebasan, Hak Atas TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pencabutan dan pembebasan hak atas tanah serta untuk mengetahui implikasi yuridis dari pencabutan dan pembebasan hak atas tanah. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun prosedur pencabutan hak atas tanah meliputi permohonan, melakukan proses atas permohonan dan menerbitkan surat keputusan Presiden. proses pencabutan hak atas tanah dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang sangat mendesak. Sedangkan prosedur pembebasan hak atas tanah atau pelaksanan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian Ganti Kerugian; musyawarah penetapan Ganti Kerugian; pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. Sedangkan implikasi yuridis dengan adanya pencabutan hak atas tanah meliputi hak ganti rugi, pemeriksaan dan penelitian, dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Sedangkan implikasi yuridis pembebasan hak atas tanah atau pengadaaan tanah adalah hak ganti rugi yang adil, penghitungan nilai tanah, proses pengadilan, transparansi dan partisipasi publik, penerbitan surat keputusan, kewajiban pemerintah, perlindungan hak pihak ketiga, dan aspek lingkungan.
References
Benhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta
Cilvia K Rangian, Miki Yanti P, Ronauli Pardede, 2021, Analisis Yuridis Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Suprema Volume III Nomor 2 September 2021
I Komang Darman, 2018, Mekanisme Pembebasan dan Pencabutan Hak Atas tanah, Jurnal Belom Bahadat: Volume VIII No. 2, Juli-Desember 2018
Maria Sumarjono, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta, Kompas Media Nusantara
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta
SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Sirjon Tenong, Mustating Daeng Maroa, Rahmat Setiawan, 2021, Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Jurnal Yustisiabel Volume 5 Nomor 2 Oktober 2021
Soejono dan Abdurrahman, 1998, Prosedur Pendaftaran Tanah tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta
Zainudin Yahya, 2016, Kajian Yuridis Tentang Sengketa Tanah yang Diperuntukkan Bagi Fasilitas Pemerintah Menurut UU No. 2 Tahun 2012, Jurnal Lex Crimen, V Agustus, 2016)
Sumber Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah