PENCABUTAN DAN PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH: PROSEDUR DAN IMPLIKASINYA

Authors

  • Nurmasita Sahibu
  • Ridwan Labatjo Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nasrun Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nirwan Moh Nur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2870

Keywords:

Pencabutan, Pembebasan, Hak Atas Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pencabutan dan pembebasan hak atas tanah serta untuk mengetahui implikasi yuridis dari pencabutan dan pembebasan hak atas tanah. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun prosedur pencabutan hak atas tanah meliputi permohonan, melakukan proses atas permohonan dan menerbitkan surat keputusan Presiden. proses pencabutan hak atas tanah dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang sangat mendesak. Sedangkan prosedur pembebasan hak atas tanah atau pelaksanan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian Ganti Kerugian; musyawarah penetapan Ganti Kerugian; pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. Sedangkan implikasi yuridis dengan adanya pencabutan hak atas tanah meliputi hak ganti rugi, pemeriksaan dan penelitian, dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Sedangkan implikasi yuridis pembebasan hak atas tanah atau pengadaaan tanah adalah hak ganti rugi yang adil, penghitungan nilai tanah, proses pengadilan, transparansi dan partisipasi publik, penerbitan surat keputusan, kewajiban pemerintah, perlindungan hak pihak ketiga, dan aspek lingkungan.

References

Benhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta

Cilvia K Rangian, Miki Yanti P, Ronauli Pardede, 2021, Analisis Yuridis Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Suprema Volume III Nomor 2 September 2021

I Komang Darman, 2018, Mekanisme Pembebasan dan Pencabutan Hak Atas tanah, Jurnal Belom Bahadat: Volume VIII No. 2, Juli-Desember 2018

Maria Sumarjono, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta, Kompas Media Nusantara

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta

SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta

Sirjon Tenong, Mustating Daeng Maroa, Rahmat Setiawan, 2021, Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Jurnal Yustisiabel Volume 5 Nomor 2 Oktober 2021

Soejono dan Abdurrahman, 1998, Prosedur Pendaftaran Tanah tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta

Zainudin Yahya, 2016, Kajian Yuridis Tentang Sengketa Tanah yang Diperuntukkan Bagi Fasilitas Pemerintah Menurut UU No. 2 Tahun 2012, Jurnal Lex Crimen, V Agustus, 2016)

Sumber Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah

Published

2023-10-12

Issue

Section

Articles