KAJIAN YURIDIS PERBANDINGAN PEMIDANAAN BAGI ORANG DEWASA DAN PEMIDANAAN BAGI ANAK

Authors

  • Moh. Ikhwan Rays Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Dri Sucipto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Firmansyah Fality Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2864

Keywords:

Pemidanaan bagi Anak dan Dewasa

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap orang dewasa dan bentuk pemidanaan bagi anak yang berlaku di Indonesia Jenis dan pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun bentuk pemidanaan bagi orang dewasa berdasarkan ketentuan diatur dalam Pasal 10 KUHPidana meliputi: 1 Pidana pokok, meliputi: a. Pidana mati, b. Pidana Penjara, c. Pidana kurungan, d. Denda, e. Pidana tutupan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1946. 2. Pidana tambahan, meliputi: a. Pencabutan beberapa hak yang tertentu, b. Perampasan beberapa barang yang tertentu, c. Pengumuman putusan hakim; disamping itu terdapat pengaturan pemidanaan lainnya dalam KUHPidana yakni Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat. Sedangkan bentuk pemidananaan bagi anak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni: 1. Pidana pokok bagi anak terdiri atas: a. Pidana peringatan, b. Pidana dengan syarat meliputi Pembinaan diluar Lembaga, Pelayanan masyarakat atau Pengawasan, c. Pelatihan kerja, d. Pembinaan dalam Lembaga, dan e. Penjara; 2. Pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

References

Adami Chazawi. 2001. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta. RajaGrafindo Persada

Andi Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta. Sinar Grafika

Andi Zainal Abidin Farid, Andi Hamzah. 2006. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Panitensier. Jakarta. Rajagrapindo Persada

Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta. Sinar Grafika

CST Kansil. 2004. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta. Pradnya Paramita

Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Sinar Baru

Marlina. 2009 Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta PT. Refika Aditama

Roni Wijayanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Mandar Maju

Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam KUHPidana. Jakarta. Djambatan

Perundang-Undangan:

Undang--Undang Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undaang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undaang Nomor: 22 tahun 2022 tentang System Pemasyarakatan (perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan

Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 29 Tahun 2017. Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga

Published

2023-10-12

Issue

Section

Articles