MENJAMIN INTEGRITAS AKADEMIK: PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA TULIS MAHASISWA DALAM KASUS PLAGIASI ANTARBAHASA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2526Keywords:
Karya Tulis Ilmiah, Plagiasi AntarbahasaAbstract
Tidak jarang dosen menerjemahkan karya tulis ilmiah tersebut ke bahasa lain untuk kemudian dipublikasikan di Jurnal internasional. Permasalahan yang diulas pada artikel ini yaitu bagaimana hukum yang berlaku terhadap kecurangan akademik dalam plagiasi antarbahasa yang dilakukan oleh dosen terhadap karya tulis mahasiswanya. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian hukum secara normatif. Adapun proses dalam menganalisis data menggunakan teknik analytical approach dan statute approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara non-litigasi dan litigasi. Tiap Jurnal dan universitas memiliki pedoman tersendiri dalam pemberian sanksi. Di sisi lain, undang-undang di Indonesia sudah cukup banyak mengatur tentang plagiasi yang dilakukan oleh dosen hingga pelaku tidak dapat terhindar dari hukum. Tujuan adanya penelitian ini karena jarangnya diangkat isu tentang plagiasi antarbahasa yang dilakukan oleh dosen dan memberikan pemahaman serta kepastian hukum terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual berupa karya tulis ilmiah kepada masyarakat.
References
ira, S. S., Pohan, T. G., & Wibawanto, W. N. (2021). Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial. Padjadjaran Law Review, 9(1). https://lifestyle.bisnis.com/read/20200526/254/12448
Gultom, H. E. P. (2014, Februari 4). Rektor Maranatha Diduga Plagiat: Mahasiswa Tahu Tapi Tak Bisa Apa-apa. TRIBUNNEWS.COM.
Hastari, R. C. (2021). Pelatihan Penelusuran Referensi dan Pencegahan Plagiasi Pada Kegiatan Diklat Dasar Karya Tulis Ilmiah. Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 18. https://doi.org/10.32503/cendekia.v3i1.1582
Hayat Khan, T. (2012). Redefining plagiarism; A friend or a foe? Dalam PAIN & INTENSIVE CARE (Vol. 16, Nomor 2).
Heriyudananta, M. (2021). Analisis Kompetensi Menulis Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa di Indonesia. Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies, 1(1), 47–55. https://doi.org/10.53754/iscs.v1i1.5
HS, D. R. (2017). Plagiarisme dan Korupsi Ilmu Pengetahuan. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(2), 271–292.
Lawelai, H., Sadat, A., Suherman, A., Fajar Maulana, H., & Nazar, A. (2022). Pelatihan Parafrase untuk Pencegahan Plagiasi pada Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa. Journal of Community Empowerment, 1(1), 19–23. https://quillbot.com/
Lintau, Y. (2020, Maret 2). Erratum / Corrigendum / Retraction : Tugas Editor. editor.jurnal.iaii.or.id.
Mahartha, A. (2018). Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta. Kertha Patrika, 40(01), 13. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p02
Munifah. (2022, Februari 3). Jurnal Internasional Bereputasi yang diakui Kemendikbud. Universitas Sains dan Teknologi Komputer.
Parkhomenko, T. S. (2018). Plagiarism As Antropological And Social Phenomenon. Anthropological Measurements of Philosophical Research, 0(14), 94–106. https://doi.org/10.15802/ampr.v0i14.150790
Rasjid, A. (2022, Oktober 17). KADIN dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Merdeka.com.
Reza. (2021, Desember 21). Internet Makin Cepat, Tindak Plagiarisme Makin Tinggi. Liputan 6.
Rosalia, R., & Fuad, A. J. (2019). Peran Dosen dalam Meminimalisasi Perilaku Plagiasi Mahasiswa. Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES), 2(1), 61–77. https://doi.org/10.33367/ijies.v2i1.882
Salmaa. (2022, April 6). Pentingnya Dosen Menulis Jurnal. Duniadosen.com.
Sanusi. (2014, Februari 8). Diduga Plagiat, Rektor Maranatha Dicopot . TRIBUNNEWS.COM.
Saptohutomo, A. P. (2014, Februari 18). 5 Kasus Plagiarisme yang Mengguncang Dunia Akademik. Merdeka.com.
Shadiqi, M. A. (2019). Memahami dan Mencegah Perilaku Plagiarisme dalam Menulis Karya Ilmiah. Buletin Psikologi, 27(1), 30. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.43058
Suheri, A. (2017). Sistem Monitoring Kineja Dosen Dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Studi Kasus STMIK Cilegon). Media Jurnal Informatika, 9(1), 37–48. http://jurnal.unsur.ac.id/mjinformatika
Supriyatno, H. (2021, Februari 17). Dilema Plagiasi dan Etika Publikasi. Harian Bhirawa.
Sutra Disemadi, H., & Ghafila Romadona, H. (2021). Kajian Hukum Hak Pencipta Terhadap Desain Grafis Gratis yang Dipergunakan Kedalam Produk Penjualan di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2). http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/
Wahyudi, J. (2015, Juni 25). Apa yang Salah dengan Surat Dirjen DIKTI No.152/E/T/2012. Kompasiana.
Waskita, D., & Sulistyaningtyas, T. (2022). Program Pengabdian Masyarakat: Workshop Penulisan Artikel Ilmiah. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(5), 1359–1367. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i5.11495
Zakiyatunufus, R. A. (2019). Layanan Bimbingan Akademik dalam Meningkatkan Prestasi Akademik Mahasiswa. Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam, 7(2), 191–210. https://doi.org/10.15575/irsyad.v7i2.879
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustisiabel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.