PENGUASAAN NEGARA ATAS USAHA-USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2448Keywords:
Hak menguasai negara, pertambangan mineralAbstract
This study aims to determine the state's control authority over mineral mining businesses in Indonesia and what rights and obligations are granted by the state to holders of mining business permits in managing mineral mining. This study uses normative legal research methods. The results of the research and discussion formulate that the state's control authority over mining businesses is of course to support the creation of community welfare. This can be realized if the policies and management of mineral mining by the state through the government can be proven by the actions and decisions of the state or government that can be felt directly by the community. Meanwhile, the rights and obligations granted by the state to holders of mining business permits in managing mineral mining are in the context of supporting sustainable national development and ensuring the effectiveness of the implementation and control of mining business activities in an efficient, effective and competitive manner. In addition to guaranteeing the benefits of mining that are sustainable and environmentally sound, increase people's income, and create jobs, and guarantee legal certaintyReferences
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta
Ahmad Redi, 2014, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta
Erika, 2018, Perkembangan Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara dan Implikasinya bagi Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1, Juni 2018
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Marthen B. Salinding, 2019, Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019
Mukti Fajar, Yulianto Ahmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Saiful Bahri Ruray, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung
Tri Haryati, 2019, Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 3 Tahun 2019
Sumber Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 Tentang tata cara pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara