PROSEDUR KEPABEANAN DALAM KEGIATAN EKSPOR IMPOR BARANG DI PELABUHAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2447Keywords:
Customs, export import, portAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur kepabaenan kegiatan ekspor impor barang di pelabuhan dan pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan prosedur kepabeanan ekspor dilakukan dengan pemberitahuan ipabean iekspor ibeserta ipenghitungan ibea keluar idilakukan isecara imandiri ioleh ieksportir (self iassesment). Eksportir menghitung isendiri ipungutan iyang iharus idibayar. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang serta dilakukan secara selektif. Bentuk pengawasan Kepabeanan terhadap kegiatan ekspor impor barang di pelabuhan dilakukan oleh DJBC. Pengawasan tersebut meliputi kegiatan intelijen, penindakan, penanganan perkara, intelijen dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika, dan pengelolaan sarana operasi.References
Djafar Albram, 2017, IMPLEMENTASI TATA KELOLA KEWENANGAN BEA DAN CUKAI DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI INDONESIA (Implementation of Customs and Excise Authority Governance of Intellectual Property In Indonesia), JIKH Vol. 11 No. 1 Maret 2017
Muhammad Ilham, Nirwan Moh. Nur, Nasrun Hipan, 2022, KEDUDUKAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT INDONESIA, Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Volume 6 Nomor 1 April 2022
Bohari, 2012, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta.
Djafar Albram, 2017, IMPLEMENTASI TATA KELOLA KEWENANGAN BEA DAN CUKAI DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI INDONESIA (Implementation of Customs and Excise Authority Governance of Intellectual Property In Indonesia), JIKH Vol. 11 No. 1 Maret 2017
Djoko Muljono, 2006, Ketentuan Umum Perpajakan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lutfi Efendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum administrasi, Bayumedia Publishing, Surabaya
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Marolop Tandjung, 2011, Aspek dan Prosedur Ekspor-Impor, Salemba Empat, Jakarta
Nurfarhanatul Umairah, 2013, PROSEDUR KEPABEANAN DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG DIPELABUHAN BERDASARKAN UU NO.17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN (Studi Kasus Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selat Panjang), Tugas Akhir Program Studi Adminsitrasi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau
Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta
Sumber Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Bidang Impor
Peraturan Menteri Keuangan No: 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74 /PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Di Pakai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan