PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MODE PAKAIAN SEBAGAI DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2429Keywords:
Mode Pakaian, Desain Industri, Perlindungan HukumAbstract
Industri fashion yang semakin menjamur telah menuntut setiap pelaku usaha untuk memiliki nilai, inovasi, maupun ciri khas dalam menjalankan usahanya agar tetap eksis terutama dalam bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan di antaranya dengan tujuan memberikan kesan estetika dalam menghasilkan suatu produk atau barang. Tidak jarang dalam implementasinya terjadi hal plagiarisme terkhusus dalam pola atau desain, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian baik materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait plagiarisme mode pakaian dalam ranah hukum Desain Industri di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Desain Industri terkait plagiarisme desain mode di Indonesia telah didasari oleh teori perlindungan hukum melalui dua cara, yakni perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari plagiarisme dan perlindungan hukum represif untuk mengadili pelaku plagiarisme dengan pemberian sanksi atau denda, di mana keduanya mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
References
Arika, D., & Disemadi, H. S. (2022). Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel Di Marketplace. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 182-206.
Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41-56.
Collins. (2023). Collins Dictionary. https://www.collinsdictionary.com/dictionary/ english/fashion-industry.
Databoks. (2022). Banyak Konsumen Lebih Pilih E-Commerce untuk Belanja Fashion. https://databoks.katadata.co.id/infografik/2022/09/08/banyak-konsumen-lebih-pilih-e-commerce-untuk-belanja-fashion.
Disemadi, H. S. (2020). Mengenal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres.
Disemadi, H. S. (2022). Contextualization of Legal Protection of Intellectual Property in Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia. Law Reform, 18(1), 89-110.
Disemadi, H. S. (2022). Data Ownership In Regulating Big Data In Indonesia Through The Perspective Of Intellectual Property. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 13(2), 188-209.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289-304.
Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14-31.
Fataruba, S. (2020). TRIPs dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Indonesia. Sasi, 26(1), 1-8.
Febriana, A. (2020). Hak Kekayaan Intelektual di dalam Bidang Desain Industri. Jurnal Ilmu-Ilmu Informatika dan Manajemen STMIK, 1-12.
Gautama, S. (2000). Hak Asasi Kekayaan Intelektual (Kekayaan Intelektual) Peraturan Baru Desain Industri. Bandung: Citra Aditya.
Ju, A. B., & Disemadi, H. S. (2023). Effectiveness of Culinary Industry MSME Brand Protection in Batam City. Amnesti Jurnal Hukum, 5(1), 15-32.
Kalalo, M. E. (2015). HKI. Manado: Unsrat Press.
Kariodimedjo, D. W. (2012). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri. Jurnal Mimbar Hukum, 22(2), 265–282.
Khakim, H., & Handoko, W. (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri di Indonesia dan Korea Selatan dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Notarius, 15(1), 440-458.
Masnun, M. A. (2020). Menggagas Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Atas Hak Desain Industri Di Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(2), 016-024.
Mokoginta, Z. A. (2017). Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Lex Privatum, 5(5).
Nadeak, N. A., & Wauran, I. (2019). Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 21-43.
Nasution, D. (2016). Analisis Yuridis Atas Prinsip Pendaftaran Desain Industri di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 49/Desain Industri/2004/Pn/Niaga.Jkt.Pst, Sengketa Kemasan/Wadah Lulur Mandi Purba Sari). Premise Law Jurnal, 6(1), 1-17.
Nugroho. M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Desain Industri Eco Bottle Terhadap Tindakan Pemalsuan (Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 2178-2189.
Puspandari, R. Y., & Nisa, F. K. (2022). Perlindungan Hukum Preventif dalam Budaya Partisipasi oleh Generasi Z di Media Sosial. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 6(2), 155-168.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rizaty, M. A. (2022). Industri Tekstil Kembali Melesat 13,74% pada Kuartal II/2022. https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/industri-tekstil-kembali-melesat-1374-pada-kuartal-ii2022.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarja Universitas Sebelas Maret.
Simatupang, R. B. (2007). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulistianingsih, D., & Satata, B. B. N. (2019). Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 1-14.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Suteki., & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
TikTok. (2023). Surat Terbuka Buat Olshop TikTok. https://www.tiktok.com/@stujabstore/ video/7213533339444104475?lang=en.
Wahyuni, R. A. E., & Zainuddin, M. (2021). Politik Hukum Pembentukan Pasal 20 Undang-Undang tentang Paten di Indonesia dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Journal of Judicial Review, 23(2), 171-182.
WIPO. (2005). Looking Good: An Introduction to Industrial Designs for Small and Medium-Sized Enterprises. Intellectual Property for Business Series.
Yongkie, Y., & Disemadi, H. S. (2022). Non-Fungible Tokens as Jurisdictionless Innovation: Legal Vacuum, Loopholes, Potentials and Solutions. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 6(1), 157-174.
Zerbo, J. (2015). How the High Street Gets Away with Fashion Robbery. https://www.dazeddigital.com/fashion/article/28574/1/how-the-highstreet-gets-away-with-fashion-robbery.