PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2388Keywords:
penegakan hukum, anak, kewarganegaraan gandaAbstract
Status dari kewarganegaraan merupakan hak dari setiap orang bahkan seorang anak juga berhak untuk mendapatkannya, dengan adanya status dari kewarganegaraan maka anak dikarenakan menunjukkan adanya hubungan hukum antara perorangan dan juga warganegara. Anak merupakan seseorang yang masih dibawah umur dan berhak mendapatkan penegakan hukum akibat dari kewarganegaraan ganda, dimana perlindungan hukum tersebut akan pemenuhan kesejahteraan serta keadilan juga kepastian termasuk perlindungan anak sampai beranjak dewasa sehingga dalam kehidupannya mendapatkan jaminan akan pemenuhan terhadap hak-haknya. Penegakan hukum yang diberikan juga jika timbul sengketa atau konflik jika terjadi pembagian warisan dan juga harta gono gini manakala berkaitan dengan kewarganegaraan ganda yang dianutnya, sehingga anak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak memihak dalam penyelesaian akan konfliknya atau sengketanya.
References
Buku
Nurul Qamar. 2013. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka
Soerjono & Abdurrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Cetakan 1, Bandung : Mandar Maju
Jurnal
Anugerah Gilang Priandena. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran. Jurnal JURISPRUDENCE, 4 (1). hlm. 15-23
Hananda Rachman Salim & Hananto Widodo. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Stateless Person Di Indonesia, NOVUM : Jurnal Hukum, 4 (1). hlm. 1-15
Herni Widanarti. 2019. Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, Diponegoro Private Law Review 4 (1) hlm. 447-452
Rif’ah Roihanah. 2015. Penegakan Hukum Di Indonesia : Sebuah Harapan dan Kenyataan. JUSTICIA ISLAMICA : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial. 12 (1), Januari – Juni, hlm. 39-52
Susani Triwahyuningsih. 2018. Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. 2 (2). hlm. 113-121
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development. III (2). hlm. 165-172
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Internet/Website
https://diskominfotik.lampungprov.go.id/detail-post/setiap-anak-berhak-atas-suatu-nama-sebagai-identitas-diri-dan-status-kewarganegaraan diakses 11 Februari 2023
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/1/17/2063/pemenuhan-ham-dan-problematika-kewarganegaraan-di-indonesia.html diakses 15 Februari 2023
https://diskominfotik.lampungprov.go.id/detail-post/setiap-anak-berhak-atas-suatu-nama-sebagai-identitas-diri-dan-status-kewarganegaraan, diakses 14 Februari 2023