TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRINSIP TANGGUNG JAWAB (LIABILITY PRINCIPLE) ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM ANGKUTAN MENURUT KONSEPSI UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v2i2.232Abstract
ABSTRAK Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji dan Menganalisis secara mendalam tentang Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. serta menelaah dan dan menganalisis Konsekuensi yuridis terhadap dianutnya Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan Metode Penelitian Perpustakaan ( Library Research Method ) sebagai cara untuk memperoleh bahan Hukum dan selanjutnya dianalisis secara normatif, maka dapat disimpulkan bahwa Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle) yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah Prinsip Tanggung Jawab adanya kesalahan (Fault Of Liability Principle), menurut prinsip ini , tanggung jawab pengangkut melakukan ganti rugi, apabila adanya unsur kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengangkut pada proses pengangkutan. Dan diperoleh 5 ( lima ) hal sebagai Konsekuensi yuridis dianutnya Prinsip Tanggung Jawab adanya kesalahan (Fault Of Liability Principle) di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu 1). Harus ada Kesalahan atau Kelalaian pengangangkut 2). Pembuktian adanya kesalahan, 3).Besarnya ganti rugi berdasarkan kerugian yang nyata, 4). Tanggung jawab Pengangkut sejak barang diserahkan 5). Pengangkut dapat dibebasnya tanggung jawab pengangkut untuk mengganti kerugian apabila terjadi force majeure, adanya kesalahan dan kelalaian dari pengangkut itu sendiri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kerusakan Barang ABSTRACT This study is intended to review and analyse in depth about the principle of Responsibility (Liability Principle) shared by Law – Law number 22 of the year 2009. as well as studying and analyzing the consequences and juridical Responsibility Principle adhered against (Liability Principle) within the Law – Law number 22 of the year 2009. Based on the results of research using the method of Research Library (Library Research Method) as a way to gain Legal materials and further analyzed the normative basis, then it can be concluded that the principle of liability (Liability Principle) shared by Law – Law number 22 of the year 2009 is the principle of the responsibility of an error (Fault Of Liability Principle), according to this principle, the responsibility of the carrier do the indemnity, in the presence of elements of errors or omissions performed by the carrier in the transportation process. And retrieved 5 (five) things as a juridical Consequences ... Kata Keywords : Liability, Damage To GoodsReferences
AbdulKadir Muhammad,1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
__________, Hukum Pengangkutan Niaga, 1998, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum ( Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis ), Chandra Pratama, Jakarta.
__________, 2002, Keterpurukan Hukum Di Indonesia ( Penyebab Dan Solusinya ) , Ghalia Indonesia, Jakarta.
Amin Ibrahim, 2004, Pokok – Pokok Analisis Kebijakan Publik ( AKP ), Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Bambang Sunggono,2001, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
__________, 1994, Hukum Dan Kebijaksaan Publik , Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Burhan Ashshofa, 1998., Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta , Jakarta.
E. Saefullah Wirapradja, 1989, Tanggungjawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional . Liberty, Yogyakarta.
H. Abdul Latief, 2005, Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, Penerbit UII Press, Yogyakarta.
H. F. Abraham Amos , 2004, Legal Opinion, Aktualisasi Teoritis Dan Empiris, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Seri 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 1995.
__________, 2000, Hukum Pelayaran Laut Dan Perairan Darat , Djambatan, Jakarta.
Iman Syahputra Tunggal, Arif Djohan Tunggal, Amin Widjaja Tunggal, 1997, Peraturan Perundang – Undangan Pelayaran Dan Penerbangan Indonesia, Havarindo, Jakarta.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang Undangan, Dasar –Dasar Dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman , 1981, Pembentukan Hukum Nasional Dan Permasalahannya, Penerbit Alumni Bandung.
__________, 1983, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional , Penerbit Alumni Bandung.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitap Undang Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ) dengan Tambahan Undang – Undang Pokok Agraria dan Undang – Undang Perkawinan. Pradnya Paramita, Jakarta.
__________, 1985, Kitab Undang –Undang Hukum Dagang dan Undang – Undang Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia ( UI - PRESS ) , Jakarta.
Sudarsono, 2002, Kamus Hukum , edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutiono Usman Aji, Djoko Prakoso, Hari Pramono, 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Bandung.
Wiwoho Soedjono, Hukum Laut Khusus Tentang Pengangkutan Barang Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Peraturan Perundang – Undangan.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.