PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v2i2.229Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sistem pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada umumnya terbagi bagi delik materil dan delik formil. Dalam ketentuan Pasal 97 UUPPLH disebutkan bahwa tindak pidana lingkungan adalah merupakan kejahatan (misdrijven) bukan pelanggaran (overtredingen). Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban yang pada awalnya selalu dikonsepsikan hanya hanya dapat dijatuhkan pada perorangan, namun dalam tindak pidana lingkungan hidup telah dapat pula dijatuhkan pada korporasi. Pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Lingkungan ABSTRACT This research examines the setting of environmental crime in the Law Number 32 Year 2009 on the protection and management of the environment as well as the system of criminal liability in the criminal act of protection and management of the environment. This research uses research methods i.e. normative legal research. A criminal offence provided for in Act No. 32 of the year 2009 on the protection and management of the environment (UUPPLH) are generally divided for material and formyl delik delik. In the provisions of article 97 UUPPLH mentioned that environmental crime is a crime (misdrijven) rather than offense (overtredingen). The error element is the heart of criminal liability. No one who commits a criminal offence, was sentenced to a criminal without any errors. Accountability was always dikonsepsikan only can only be dropped on the individuals, but in environmental criminal act can also be d. .. Keywords : Accountability, Environmental CrimeReferences
Abdul Roup, Muridah Isnawati, Sudarto, 2017, PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI LINGKUNGAN HIDUP PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 13 TAHUN 2016, JUSTITIA JURNAL HUKUM Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surabaya, Volume 1 No.2 Oktober 2017
Januari Siregar, Muaz Zul, 2015, PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA, Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015
Mahrus Ali & Ayu Izza Elvany, 2014, Hukum Pidana Lingkungan, Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi, UII Press Yogyakarta.
Rusdianto Pratama, 2015, TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN SERTA PERTANGGUNGJAWABANNYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DI INDONESIA, Jurnal Lex CrimenVol. IV/No. 2/April/2015
Sodikin, 2003, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Djambatan, Jakarta
Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup