ANALISA YURIDIS PELAKSANAAN HAK KUNJUNGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUWUK
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v2i2.228Abstract
Pemidanaan bukan hanya memenjarakan akan tetapi juga suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. Usaha ini dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan juga masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk serta faktor yang menghambatnya. Pelaksanan Hak Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dilaksanakan dengan baik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, bahwa pelaksanaan kunjungan dilakukan oleh unit Pembinaan dan Pengamanannya oleh KPLP Lembaga Pemasyarakatan. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya terdapat factor-faktor yang menghambat yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, Kurangnya Ketaatan Pengunjung Kata Kunci : Kunjungan, warga binaan pemasyarakatan ABSTRACT Pemidanaan not only imprisoned but also an undertaking rehabilitation and social reintegration for the citizens in our prisons. This effort is carried out in an integrated between Builder, built, and also the community in order to improve the quality of citizens in our prisons. This research aims to find out and analyze the execution of visitation rights Assisted Residents in Correctional Institutions Correctional Class IIB Luwuk and the factors that slow him down. Pelaksanan visitation rights Assisted Residents In Correctional Institutions Correctional Class IIB Luwuk well-executed based on the decision of the Director-General of prisons, number: e. 22. Pr. 08.03 Year 2001 about the procedure fixed (PROTAP) Implementation Correctional duties, that the implementation of visits conducted by unit Construction and Pengamanannya by KPLP correctional facility. And it cannot be denied that in practice there are factors that inhibit factor i.e. the limitation of facilities and infrastructure, the lack of . Keywords : visit, residents built correctionalReferences
Adami Chazawi, 1999, Stelsel Pidana Indonesia, BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Haryanto Dwiatmodjo, 2014, COMMUNITY BASE TREATMENT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No.1
Mohammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kreasi Wacana, Yogyakarta
R. Abdussalam, 2003, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta
Ryan Adi Permana Rudatyo, Hadi Mahmud, 2017, PELAKSANAAN SISTEM LAYANAN KUNJUNGAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA WONOGIRI, DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN KEPADAPUBLIK BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN, Prosiding Seminar Nasional dan Call for Paper UNIBA 2017 “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan dan Pasien dalam Perspektif UU 36 tahun 2014†Universitas Islam Batik Surakarta.
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Direkur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakataan
https://lpkedungpane.com/profil/tujuan-sasaran/, diakses 20 agustus 2017