KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA DI KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v2i2.227Abstract
Tenaga kerja yang kompeten, profesional dan produktif merupakan kunci dari keberhasilan pembangunan di semua sektor. Untuk itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan program peningkatan produktivitas tenaga kerja di wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang dalam Pembina Lapangan pelatihan kerja di wilayah masing-masing. Dalam tulisan ini akan dibahas kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pembinaan dan produktifitas tenaga kerja di Kabupaten Banggai serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe yuridis sosiologis. Hasil penelitian di Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa pelaksanaan wewenang pembinaan pelatihan dan produktifitas tenaga kerja meliputi pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktifitas pada perusahaan kecil dan pengukuran produktifitas tingkat daerah telah dilaksanakan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan tersebut terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Kata kunci : Kewenangan, Pemerintah Kabupaten, Tenaga Kerja ABSTRACT The workforce is competent, professional and productive is the key of the success of development in all sectors. For that the Government and the local governments have the authority to carry out labor productivity improvement program in the area of kabupaten/kota. Based on Government Regulation No. 38-year 2007 that the County Government has the authority in the Pembina Field work training in their respective territories. In this paper will be discussed in the construction of County Government authority and labor productivity in Banggai Regency, as well as the factors which affected it. Research methods used are empirical legal research with the juridical sociological type. Banggai Regency in the research results show that implementation of the authorized the construction of the training and labour productivity include the implementation of the competency based training units, the construction of private job training agencies, licensing and the registration of training institutions, consultancy work pr. Key words : Authority, County Government, laborReferences
Bahri Ruray, Saiful, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung.
Budiyono, Muhtadi, Ade Arif Firmansyah, 2015, Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Kanun Jurnal Ilmu Hukum ISSN (Print) 0854-5499, ISSN (Online) 2527-8428, No. 67, Th. XVII (Desember, 2015), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Huda, Ni’matul, 2007, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaa Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung
ND. Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Sumber Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Banggai
Peraturan Bupati Banggai Nomor 20 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi