PERLINDUNGAN MEREK PRODUK UMKM: KONSTRUKSI HUKUM & PERAN PEMERINTAH

Authors

  • Dandy Satyahadi Universitas Internasional Batam
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2137

Keywords:

UMKM, Kekayaan Intelektual, Merek

Abstract

Tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan nama Merek merupakan hal yang penting bagi suatu UMKM, dalam hal ini pemerintah juga memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pemahaman tentang Merek. Tujuan Penelitian ini yaitu mengetahui perlindungan atas Merek UMKM yang tidak terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu metode  penelitian  hukum  yang dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka  atau  bahan sekunder. Melalui penelitian ini penulis menganalisa pentingnya Merek dalam UMKM. UU Merek dan Indikasi Geografis saat ini menjadi senjata bagi para pelaku kejahatan Merek, dengan segala isi dan manfaatnya telah ditelaah terlebih dahulu yang dilihat dari beberapa landasan. Demi mewujudkan kemajuan bangsa Pemerintah berkewajiban membimbing para pelaku usaha terutama bagi pemilik Merek agar terhindar dari sengketa Merek nantinya.

References

Al-Fatih, S. (2021). Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia. Journal of Judical Review, 23(2), 257–264.

Alamanda, A. E. (2022). Empowerment Community Welfare After the Pandemic in Indonesia: The Role of Fintech? Journal of Judicial Review, 24(2), 209–224. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7223

Alfons, M. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016. Jatiswara, 35(3).

Alghifari, M. M. (2021). Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Sidempuan. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Anjungroso, F. (2014). Teknologi Sepatu Lari Nike Terinspirasi dari Lompatan Astronot. Tribun Lifestyle.

Anugraheni, L. M. (2017). Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Admisi Dan Bisnis, 15(3), 209–214.

Aridhayandi, M. R. (2018). Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883–902.

Arista, D., & Astuti, S. R. T. (2011). Analisis Pengaruh Iklan, Kepercayaan Merek, dan Citra Merek terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Ilmiah ASET, 13(1), 37–45.

Asmarita, A., Yulyana, E., & Aryani, L. (2021). Gallery Usaha Mikro Kecil dan Menengah oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang. Jurnal Manajemen, 13(3), 396–399.

Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judical Review, 23(1).

Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205–221.

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1–11.

Darwati. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Merek dalam Praktek Perniagaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Constitutum, 12(2).

Dewi, N. M. T. (2021). Perlindungan Hukum Hak Merek dalam Persaingan Pasar Bebas di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 397–404.

Disemadi, H. S. (2022a). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Disemadi, H. S. (2022b). Contextualization of Legal Protection of Intellectual Property in Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia. LAW REFORM, 18(1), 89–110. https://doi.org/10.14710/lr.v18i1.42568

Disemadi, H. S., & Mustamin, W. (2020). Pembajakan Merek dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 83–94.

Dwipayani, D. M., & Fazriyah, N. (2021). Perkara Penolakan Pembatalan Merek Terdaftar dalam Gugatan Perdata Analisis Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 02/Merek/2002/PN.Niaga.JKT.PST. Ganesha Law Review, 3(2), 97–110.

Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).

Fitriyah, R., & Iriani, S. S. (2014). Pengaruh Negara Asal terhadap Persepsi Kualitas. Jurnal Ilmu Manajemen (JIM), 2(4), 1562–1572.

Florensina, E. Y. (2012). Analisis Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance terhadap Manajemen Laba pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Periode 2009-2010. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Gautama, S., & Winata, R. (1993). Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar terdaftar Pelanggaran Merek. Warta Dharmawangsa, 56.

Hanuka, K., & Supanto. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Merek Helm Sebagai Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3).

Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2017). Isu-isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ilmansyah, D. R. R., & Rusdiana, E. (2021). Pemalsuan Merek Oli di Bengkel "Sinar Jaya Motor (SJM) di Kabupaten Lamongan. Novum: Journal Hukum, 51–60.

Jayani, D. H. (2021). Kontribusi UMKM terhadap Ekonomi Terus Meningkat. Databoks.

Jened, R. (2015). Hukum Merek (Trademark Law): Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group.

Jotyka, G., & Suputra, I. G. K. R. (2021). Prosedur Pendaftaran dan Pengalihan Merek serta Upaya Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Ganesha Law Review, 3(2), 125–139.

Kamila, A., & Khairani, K. (2020). Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Memperoleh Perlindungan Hukum terhadap Merek (Suatu Penelitian pada Pengguna Merek Kopi Cek Mad). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(4), 678–685.

Karina, R. M. P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Dahang IKEA atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194–212.

Kesowo, B. (1998). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia. Sambutan arahan Seminar Nasional Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, Fakultas Hukum Umeversitas Parahiyangan–Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia–United States Information Service,Fakultas Hukum UNPAR.

Kuasa, D. A., & Disemadi, H. S. (2022). Urgensi Pendaftaran Merek bagi UMKM di Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 6(1), 1–23.

Limanseto, H. (2021). Dukungan Pemerintah bagi UMKM agar Pulih di Masa Pandemi. Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83.

Mahdi, F., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2016). Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Merek Bersama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Implementasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Merek Genteng Sokka Kabupaten Kebumen). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, 1(3).

Masnun, M. A., & Roszana, D. (2019). Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 326–348.

Mayana, R. F. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam era Perdagangan Bebas. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Muhammad, A. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulachela, H. (2021). UMKM Adalah: Ciri, Peran, dan Faktor Perkembangannya. Finansial.

Mulyani, A. (2014). Perilaku Konsumen untuk Membeli TV Merek LG. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 10(4).

Nadhiashary, H. I. (2013). Dilusi Merek terhadap Pemegang Merek Terkenal. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.

Nafri, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing di Indonesia. Maleo Law Journal, 2(1), 52–67.

Nopiana, N., & Disemadi, H. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Merek: Suatu Kajian Komparatif antara Jepang dan Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(2).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.

Pangestu, A. P. (2022). Pelaksanan Prinsip First to File dalam Perlindungan Merek Asing Yoshimura di Indonesia. Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Mataram.

Purwaningsih, E. (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. Bandung: Mandar Maju.

Putra, M. D. R., & Disemadi, H. S. (2022). Counterfeit Culture dalam Perkembangan UMKM: Suatu Kajian Kekayaan Intelektual. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 297–314. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1151

Ramadhani, T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terkait Merek yang Tidak terdaftar di Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945.

Risandi, K., & Disemadi, H. S. (2022). Pemalsuan Merek Sepatu di Indonesia: Pengaturan dan Sanksi? Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 315–326.

Riswandi, B. A. (2020). Implikasi Pemberlakuan UU Cipta Kerja terhadap UU Merek dan Paten dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing UMKM Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Saragih, J. (2012). Reformasi Aparatur Negara untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Benar (Good Govenance). Jurnal Ilmiah Widya, 29(319).

Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Persamaan Merek untuk Barang atau Jasa yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judical Review, 22(2).

Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).

Soetoprawiro, K. (2007). Hukum bagi Si Miskin: Kasus Hukum Pertanian: Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Orasi Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.

Suhargon, R. (2019). Analisa Hukum terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang bagi UMKM dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(2).

Suteki, & Taufani, G. (2019). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Rajawali Press.

Tampi, D. L. (2020). Citra Merek terhadap Pengambilan Keputusan Pembelian Mobil Daihatsu All New Terios. Productivity, 1(5).

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulasi Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Winatapradja, N. (2013). Ekuitas Merek Pengaruhnya terhadap Keputusan Pembelian Produk Dona J. Co Donuts & Coffe di Manado Town Square. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1).

Published

2023-04-26

Issue

Section

Articles