PENGATURAN FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA; PELUANG DAN TANTANGAN

Authors

  • Jejen Hendar Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Neni Ruhaeni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2126

Keywords:

Filantropi Islam, zakat, wakaf, pengaturan

Abstract

Indonesia tidak hanya merupakan negara kepulauan terbanyak di dunia, melainkan negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbanyak di dunia. Dengan jumlah mayoritas penduduk muslim di Indonesia, maka seluruh aktivitas yang dilakukan akan bersinggungan dengan kegiatan yang bersifat Islami. Kegiatan sosial pun lebih dititik beratkan kepada kegiatan yang bersifat islami. Filantropi Islam merupakan salah satu kegiatan sosial dalam Islam yang meliputi zakat, infak, shodaqoh dan wakaf. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat mengetahui problem dan prospek dari pengaturan filantropi Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Indonesia yang merupakan negara kesatuan bukan negara Islam telah mengakomodasi kegiatan yang bersifat filantropi Islam melalui peraturan perundang-undangan, di antaranya ialah pertama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beserta peraturan turunannya dalam Undang-undang ini dijelaskan berkaitan dengan ketentuan dalam melaksanakan zakat, di samping itu diberikan juga ketentuan mengenai pelaksanaan infak dan shodaqoh, serta bagai mana pengelolaan dan pendistribusian. Kedua Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, beserta pengaturan turunannya dalam Undang-undang ini memberikan penjelasan berkaitan dengan pengelolaan wakaf serta ketentuan-ketentuan mengenai wakaf. Dengan pengaturan ini banyak kegiatan sosial yang dinormakan menjadi hukum positif, bagi sebagian pelaku usaha menjadikan suatu hal yang membebani, dengan banyaknya regulasi mengenai kegiatan sosial. Disisi lain dengan pengaturan ini menjadi peluang bagi pengusaha muslim dalam melaksanakan kegiatan sosial perusahaannya, tidak hanya akan mendapatkan nilai sosial saja akan tetapi mendapatkan nilai ibadah

References

Ahmad Mujahidin, S. H. (2021). Hukum Wakaf Di Indonesia Dan proses Penanganan Sengketanya. Prenada Media.

Allamah, R., Sudiarti, S., & Saputra, J. (2021). Peran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf dalam Memberdayakan Ekonomi Ummat. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 35-46.

Ani, M., & Fathurrohman, T. (2016). Pencabutan Hak Pengelolaan Harta Benda Wakaf oleh Wakif Terhadap Nazhir dalam Presfektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pdt/G/2012/Pta Mks). Prosiding Ilmu Hukum, 698-703.

Arifin, M. Z. (2021). Filantropi zakat; kajian sosio-historis dan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 4(1), 1-12.

Departemen Agama, 1987. Amal Bakti Departemen Agama R.I., 3 Januari 1946-3 Januari 1987: Eksistensi dan Derap Langkahnya, Jakarta: Departemen Agama,

Dewi, D. A. P. S. (2015). Kewajiban Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Farma, J., & Umuri, K. (2021). Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1, Mei).

Habibaty, D. M. (2017). Kompetensi Nazhir Pada Wakaf Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 154-161.

Hadi, S. (2018). Pemberdayaan ekonomi melalui wakaf. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(2), 229-244.

Hakim, B. R. (2016). Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Perspektif Hukum Islam). Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 15(2).

Hasan, S., & Rajafi, A. (2018). Pengelolaan Tanah Wakaf Masjid Di Kota Manado. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 3(2).

Hasanah, N. (2018). Kontekstualitas Ayat-Ayat Hukum Wakaf di Indonesia. Asy-Syari’ah, 20(2), 133-144.

Hasbullah, M. (2017). Islam & Transformasi Masyarakat Nusantara. Prenada Media.

Hendar, J. (2020). Filantropi Islam Sebagai Bentuk Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR). Anterior Jurnal, 19(2), 7-11.

Hendrik, M., & Mufidah, M. (2019). Peran Badan Wakaf Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(5), 417-446.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Kamal, M. (2021). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam, 16(2), 135-154.

Linge, A. (2015). Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi. JPED (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam)(Darussalam Journal of Economic Perspectives), 1(2), 154-171.

Maghfira, M. (2019). Efektivitas Kitabisa. com sebagai Media Crowdfunding dalam Mendukung Pertumbuhan Wakaf Sosial (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Muh Awal Satrio, (2015). Qardhul Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan Csr Dan Kegiatan Filantropi Lembaga Keuangan Syariah Untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Kajian Bisnis VOL. 23, NO. 2,, hlm. 104-105.

Muhammad Yasin, Bahasa Indonesia di Ranah Hukum dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt568c8eb2b2b46/bahasa-indonesia-di-ranah-hukum/, last access 13 Oktober 2022.

Muhda Hadisaputra dan Amidhan,1990. Pedoman Praktis Perwakafan, Jakarta: Badan kesejahteraan Masjid.

Murti, A. (2017). Peran Lembaga Filantropi Islam dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 1(01), 89-97.

Nasar, M. F. (2018). Capita selecta zakat: Esei-esei zakat aksi kolektif melawan kemiskinan. Gre Publishing.

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

Perdi, P. F. R., & Stianto, A. (2020). Potensi Wakaf Di Indonesia (Kontribusi Wakaf Dalam Mengurangi Kemiskinan). Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 79-94.

Qamar, N., Syarif, M., dkk. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Religia, A. M. (2019). Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 183-197.

Rizky Amalia Rahmadani, Siti Bulkis, M. Yassir Fahmi, Analisis Regulasi Atas Zakat Perusahaan Pada Negara Indonesia, Malaysia, Dan Arab Saudi, Prosiding Seminar Nasional ASBIS 2018, Politeknik Negeri Banjarmasin. hlm. 487.

Rosele, M. I., Abdullah, L. H., & Ramli, M. A. Zakat atas Syarikat: Analisis Teoritikal. Islamic Philanthropy for Ummah Excellence, 2013.

Susanto, H. (2016). Sejarah Perkembangan Perundang-Undangan Wakaf di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 10(2), 59-90.

Syafiq, A. (2018). Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 5(2).

Syarifuddin, M. S., & Sahidin, A. (2021). Filantropi Islam Menjawab Problem Kesenjangan Ekonomi Umat. Jurnal Penelitian Medan Agama, 12(2), 101-109.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2), 218-234.

Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2), 218-234.

Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian Literatur Dan Teori Sosial Dalam Penelitian. Metode Penelitian Ekonomi Syariah, 80.

Published

2023-04-26

Issue

Section

Articles