MENINJAU PERAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DALAM PENANGGULANGAN TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2015Keywords:
Kata Kunci, Direktorat Jenderal Imigrasi, Transnational Organized Crime, Warga Negara AsingAbstract
ABSTRAK
Keberadaan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi yang bertanggung jawab atas keluar dan masuknya orang di Indonesia baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) membuat Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki andil besar dalam keberadaan Transnational Organized Crime (TOC) di Indonesia. Langkah yang diambil oleh Direktorat Jendral Imigrasi perlu ditingkatkan kembali yang dalam hal ini tertuang dalam sektor pengawasan maupun intelejen keimigrasian. Oleh karena itu, perlu peninjauan lebih lanjut mengenai bagaimana peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanggulangan TOC di Indonesia guna membuktikan bahwa peran Direktorat Jenderal Imigrasi sangatlah penting untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan keberadaan oknum-okum Transnational Organized Crime (TOC) tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif – empiris dengan sumber data penelitian primer dan sekunder dengan harapan kedepanya hasil dari penelitian ini dapat meningkatkan efektifitas peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanggulangan Transnational Organized Crime.ÂReferences
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes.
Pasaribu, Saut. (2019). History of The World. Alexander Books
Setiawan, Budi. (2015). International Law Making United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Napang, Marthen. (2013). Sejarah kejahatan HAM Internasional. Yusticia Press.
Kusumaatmaja, M., & Etty R. Agoes. (20030. Pengantar hukum internasional. Alumni.
Ridwan A., Intan N., & Sri K.B.(2019). Glosarium istilah keimigrasian di Indonesia. Mahara Publishing.
Bagas, H.P., & Arifin Ridwan. (2020). The adoption of border technology of immigration control and autogates in Indonesia. LPPM STMIK STIKOM Indonesia.
Simurat,I.R. (2016). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia.
Johan, Eva. (2013). Kebijakan Indonesia terhadap imigran ilegal dan hubungannya dengan kedaulatan negara. Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Cryer, Robert. (2007). An introduction to international criminal law and procedure. New York: Cambridge University Press.
Mitchell, James N. (2016). Transnational organised crime in Indonesia – The Need for International Cooperation. Brawijaya Law Journal
Hertanto. (2005). Human traficking: Akar permasalahan dan solusinya. Sinar Grafika
Chuang, Janie. (2006). “Beyond a snapshot: Preventing human trafficking in the global economyâ€. Indiana Journal of Global Legal Studies.
Farid, Nova. (2009). Perdagangan manusia dalam hukum HAM dan perspektif islam.
Parthiana, I. Wayan. (2003). Hukum pidana internasional dan ekstradisi. Raja Grafindo Persada.
Santori, Rudi. (2009). Pedoman penegakan hukum dan perlindungan korban dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Sinar Grafika.