IMPLIKASI KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KINERJA INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Authors

  • Gibson A.M. Hutagalung Politeknik Imigrasi
  • M. Rifqi Adhyatma Politeknik Imigrasi
  • Sisilia Maydiana Putri Politeknik Imigrasi

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2014

Keywords:

Kata kunci, Direktorat Jenderal Imigrasi, Intelejen, Kerjasama

Abstract

ABSTRAK

Intelijen negara harus dapat dipercaya, profesional, tidak memihak, dan tidak memihak karena mereka merupakan garis pertahanan pertama dalam deteksi dini dan peringatan dini sistem keamanan nasional dari semua ancaman, baik yang nyata maupun yang dibayangkan. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah lembaga negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan melaksanakan tugas intelijen. Sebagai bagian dari tugasnya, ia dapat meminta informasi kepada masyarakat atau organisasi pemerintah lainnya dalam rangka menjalankan fungsinya. Menemukan dan membuat katalog peraturan perundang-undangan serta mencari bahan pustaka (tulisan dan karya ilmiah) dan sumber hukum lainnya yang relevan dengan masalah hukum adalah contoh strategi penelitian yang digunakan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dari proses deteksi dini yang dilakukan melalui berbagai tahapan pengolahan data WNA dan juga analisis yang mendalam untuk menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, daripada hanya menggunakan produk informasi improvisasi (SIMKIM).

References

Daftar Pustaka

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Bakker, Felix Ferdin, Respati Triana Putri, Ale Alfero Deputra, and Politeknik Imigrasi. “Keimigrasian Dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19.†Jlbp : Journal of Law and Border Protection 3, no. 1 (2021): 65–75.

Hendropriyono, AM. Curahan Pemikiran Tentang Filsafat Intelijen. Jakarta: Buku Kompas, 2022.

Indonesia. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Indonesia, 2011.

Kahfian, Afi, and Sugiyo. Intelijen Dan Eksistensi Direktorat Intelijen Keimigrasian Pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Depok: BPSDM KUMHAM Press, 2020.

Kementrian Hukum dan HAM. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian, 2022.

Nugroho, Trisapto Wahyudi Agung. “Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11 (2017): 263–285.

Purba, Andreas. Mekanisme Kerja Komunitas Intelijen Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat Berdasar Permendagri No. 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen Daerah. Jakarta: FH Trisakti, 2009.

Rafiki, Achmad. “Alasan Indonesia-Australia Bekerjasama Dalam Bali Process Untuk Menanggulangi Irregular Migration.†eJournal Ilmu Hubungan Internasional 5, no. 2 (2017).

Saleh, John Sarodja. Sekuriti Dan Intelijen Keimigrasian: Perspektif Lalu Lintas Antar Negara. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Edited by Alfabeta. Bandung, 2014.

Suripto, R.M. Pengantar Dasar-Dasar Intelijen. Surabaya: Sumber Ilmu Jaya, 2007.

Trisapto Wahyudi Agung Nugroho. “Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia (Role Of Immigration Intelligence In The Anticipation On Potential Vulnerability Led By Foreigners In Indonesia).†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 3 (2018): 17.

“Bahan Rapat Kerja Komisi III DPR-RI Dengan Menteri Hukum Dan HAM.†Jakarta, 2017.

Published

2023-10-12

Issue

Section

Articles