KEBERADAAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN YANG EFEKTIF BAGI EFISIENSI KINERJA PENGAWASAN DAN INTELEJEN KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2013Keywords:
Kata Kunci, Keimigrasian, Undang-Undang, Pengawasan.Abstract
ABSTRAK
Ciri esensial seseorang adalah bahwa selain sebagai makhluk individu, seseorang juga dapat dikatakan makhluk sosial. Sehingga makna manusia sebagai makhluk sosial dapat diartikan sebagai makhluk yang hidup bersama dengan manusia lainnya dan tidak dapat melakukan aktivitasnya sendiri tanpa adanya interaksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Begitu juga dengan bidang keimigrasian, Keimigrasian sangat membutuhkan kerjasama. Keimigrasian memiliki lingkungan yang erat dengan kerjasama, keimigrasian dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya harus melakukan kerjasama baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri. Penelitian ini memakai metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan yang dilakukan atas dasar bahan untuk mempelajari masalah-masalah teori yang berkaitan dengan konsep, pandangan, asas, doktrin hukum, kaidah dan sistem hukum. Sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa dibutuhkanya efektifitas dari kerjasama keimigrasian yang efektif bagi efisiensi kinerja pengawasan dan intelejen keimigrasianReferences
Daftar Pustaka
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Hamdi, Muhammad Arief. “Mencegah Terjadinya Kejahatan Transnasional Di Wilayah Indonesia.†Kajian Keimigrasian 1, no. 021 (2018).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Indonesia, 2011.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Indonesia, 2011.
Kahfian, Afi, and Sugiyo. Modul Best Practice : Intelijen Dan Eksistensi Direktorat Intelijen Keimigrasian Pada Direktorat Jendral Imigrasi. Depok: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.
Redaksi Website. “Hubungan Kerjasama Pemerintah Dengan Pihak Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia.†Last modified 2016. Accessed October 26, 2022. https://politik.brin.go.id/kolom/ekonomi-politik-isu-isu-strategis/hubungan-kerjasama-pemerintah-dengan-pihak-swasta-dalam-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/.
Sahudiyono, Sahudiyono, and Fraquelino Pinto. “Pelayanan Dan Pengawasan Terhadap Pelintas Batas Di Pos Lintas Batas Darat Mota’ain Perbatasan Negara Indonesia – Timor Leste.†Majalah Ilmiah Bahari Jogja 17, no. 2 (2019): 10–27.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Edited by Alfabeta. Bandung, 2014.
Sulaiman, Didi. “Imigrasi Sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara Republik Indonesia.†Tangerang, 2017.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widisarana Indonesia, 1992.