PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO DI TANAH GAYO
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.1939Keywords:
Indikasi Geografis, Kopi Gayo, Petani Kopi, Perlindungan HukumAbstract
Dalam implementasinya meskipun telah didaftarkannya kopi gayo untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi geografis nyatanya masih ada beberapa harapan yang belum terpenuhi seperti masih adanya disparitas harga yang siginifikan yang terjadi di petani dan masih banyaknya petani yang belum sadar akan manfaat yang akan didapatkan dari adanya sertifikasi indikasi geografis. Saat ini petani kopi yang berada di Tanah Gayo hanya mengetahui bahwa kopi Gayo sudah semakin terkenal namun manfaat secara finansial dan perlindungan hukum masih belum dirasakan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh apa perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis dalam melindungi produk yang telah disertifikasi dan juga untuk mengetahui apakah ada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat setelah Kopi Gayo mendapatkan Indikasi Geografis. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis dan empiris dimana metode ini untuk melihat apakah sesuai aturan yang ada didalam undang-undang dengan yang terjadi dilapangan. Dan yang paling penting dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petani dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal pengembangan yang harus dilakukan terhadap indikasi geografis kopi Gayo
References
Achmad Zen Umar Purba, “International Regulation on Geopraphical Indications, Genetic Resources and Traditional Knowledgeâ€, Workshop on the Developing Countries Interest to Geographical Indications, Genetic and Traditional Knowledge, PIH FHUI and Dit.Gen of IPR’s, Dept.of Law and Human Rights, RI, Jakarta, 6 April, 2005, h. 37
Ditjenbun, “Kementerian Peratanian Direktoral Jendral Perkebunan 30 Produk Perkebunan IndikasiGeografis.https://ditjenbun.pertanian.go.id/30-produk-perkebunan-indikasi-geografis/ Diakses, Tanggal 8 Juni 2021
Eka Wahyuni, Abubakar Karim, Ashabul Anhar, “Analisis Citarasa Kopi Arabica Pada Beberapa Ketinggian Tempat dan Cara Pengelolaannya di Dataran Tinggi Gayoâ€. Jurnal Manajemen Sumberdaya Lahan Vol 2, No.3 Tahun 2013
Fachrurrazi, Petani Kopi Gayo di Takengon, Wawancara Tanggal 27 Oktober 2021
John A. Clarke, “The Public Policy Objectives of Geographical Indicationsâ€, Worldwide Symposium on Geographical Indications, Lima 22-24 Juni 2011, h. 5
Ken Keck, “Florida Orange Juice Healthy, Pure and Simpleâ€, Worldwide Symposium on Geographical Indications, Lima 22-24 Juni 2011.
Larasati Praniasari “Legal Analysis of Trademark Registration Gayo Coffee Mountain as a Geographical Indication Products in Indonesiaâ€, Thesis of University Islam Indonesia, 2018
Mawaddatul Husna, “Jadi Bahan Baku Starbuck, Nilai Ekspor Kopi Gayo Meningkatâ€, Serambi Indonesia, 5 September 2019. Diakses tanggal 4 September 2021, https://aceh.tribunnews.com/2019/09/05/jadi-bahan-baku-starbucks-nilai-ekspor-kopi-gayo-ke-amerika-meningkat
M Rangga Yususf, Hernawan Ardi, “Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbingâ€, Jurnal hukum dan Pengembangan Ekonomi, Vol. 7 No. 2 Tahun 2009
Nizar Apriansyah, “Perlindungan Indikasi Geografis dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerahâ€, Vol. 18 No. 4 Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Rahmatullah, I, “Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Ratifikasi Perjanjian Lisbonâ€, Jurnal Cita Hukum 2(2) 2021
Septian Agam, Indonesia Surga Kopi Dunia, Indonesiabaik.id. Diakses Tanggal 4 September 2021 http://indonesiabaik.id/infografis/komoditas-kopi
Sitorus, R. “Ini Sederet Manfaat Pengembangan Indikasi Geografisâ€. Ekonomi. Bisnis.com tersedia di https://ekonomi.bisnis.com/read/20160829/9/579374/ini-sederet-manfaat-pengembangan-produk-indikasi-geografis di akses tanggal 6 Juni 2021
Tapaningsih, W. & Lestari, Y.. “Preferensi Konsumen Kopi di Kabupaten Bondowoso dan Implikasinya terhadap Strategi Pemasaran Kopi Java Ijen Raung Kabupaten Bondowoso. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, 5(1) 2021, pp.53–61.
Undang- Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitraseâ€
Widyan Khalis, Wawancara, Tanggal 11 Oktober 2021
Zainuddin Ali, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm 47