QUO VADIS TANGGUNG JAWAB NEGARA: SUDAHKAH ANAK TERLINDUNGI DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK?
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.1933Keywords:
Tanggung Jawab, Negara, Perlindungan, Pekerjaan Terburuk, AnakAbstract
Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja anak dari pekerjaan terburuk bagi anak. Untuk itu, metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari artikel ini menunjukan bahwa negara Indonesia telah meratifikasi semua konvensi internasional utama mengenai pekerja anak. Selain itu perlindungan terhadap anak dari pekerjaan terburuk bagi anak telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sayangnya, negara belum melaksanakan isi dan ketentuan perundang-undang yang telah diratifikasi tersebut. Bukti diberikan oleh banyak contoh pelanggaran hak-hak anak yang sedang berlangsung, termasuk mempekerjakan anak-anak meskipun ada penentangan keras dari konvensi tersebut. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan. Untuk itu negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak harus melibatkan seluruh peran dari DPR, Pemerintah Pusat, DPRD, Pemerintah Daerah, dan Peradilan.
References
Amnesty International. (2016). The great palm oil scandal. In Amnesty International.
Child labour. (2020). UNICEF. https://www.unicef.org/protection/child-labour
Darmini. (2020). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dibawah umur. QawwaM: Journal For Gender Mainstreaming, 14(2), 54–76. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809
Dwinanda, R. (2020). Jumlah Pekerja Anak Meningkat, Paling Banyak di Lacurkan. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/qkcovr414/jumlah-pekerja-anak-meningkat-paling-banyak-dilacurkan
Expose Hasil Pengawasan Pekerja Anak TA 2020 di 9 Provinsi, 20 Kabupaten/Kota. (2020). KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/expose-hasil-pengawasan-pekerja-anak-ta-2020-di-9-prov-20-kota-kab
Febrian. (2022). Menaker Ida Soroti Masalah Pekerja Anak dan Upah Murah di Perkebunan Sawit. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/rd63ny349/menaker-ida-soroti-masalah-pekerja-anak-dan-upah-murah-di-perkebunan-sawit
Idrus, A. (2007). Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (Model Konfergensi Antara Fungsionalis Dan Religious). Alfabeta.
Iryani, B. S., & Priyarsono, D. S. (2013). Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja di Indonesia Exploitation of Working Children in Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 13(2), 177–195.
Kaimudin, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia. Yurispruden, 2(1), 37. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1740
Koestanto, B. D. (2021). Pekerja Anak di Dunia Meningkat Drastis akibat Pandemi Covid-19. PT Kompas Media Nusantara. https://www.kompas.id/baca/internasional/2021/06/10/pekerja-anak-di-dunia-meningkat-drastis-akibat-pandemi-covid-19?status_register=register&status_login=login
Marzuki, P. Ma. (2011). Penelitian Hukum (cetakan ke). Prenadamedia Group.
Purnamasari, D. M. (2021). Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/08230091/angka-pekerja-anak-di-indonesia-makin-mengkhawatirkan?page=all.
Rahmatullah, I. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pekerja Anak Dalam Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia. ’Adalah, 4(1), 292–302. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.18956
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Gramedia Pustaka Utama.
Tahamata, L. C. O. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak, Kajian Ketentuan United Nations Convention On The Right Of The Child. Sasi, 24(1), 40. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.117
The Convention on the Rights of the Child, (1989). https://doi.org/10.1111/j.1467-9515.1989.tb00500.x
UNICEF. (2016). Palm oil and children in Indonesia - Exploring the sector’s impact on children’s rights. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/media/4391/file
The Limburg Principles on Implementation of the ICESCR, 9 Human Rights Quarterly 122 (1987).
Vienna Declaration and Programme of Action 1993, (1993).
Wirawan, F. A., Zulfiyandi, Pratiwi, N., Yolanda, R., Zaini, M., Andrian, D., Amaldi, G., Sidantha, I. N. B., & Riyad, A. (2019). Ketenagakerjaan dalam Data Jilid 3. In Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Tiga). Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. https://satudata.kemnaker.go.id/files/2019 BUKU