PAJAK KENDERAAN BERMOTOR: TATA CARA PEMUNGUTAN DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

Authors

  • Dita Aditya Dia Wardana Hamzah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nirwan Moh. Nur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Asis Harianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1926

Keywords:

Pajak Kenderaan Bermotor, Pemungutan Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan pemungutan pajak kenderaan bermotor pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Wilayah V Banggai mempunyai regulasi untuk pemungutan pajak kenderaan bermotor (PKB) mulai dari pendaftaran, penetapan, sampai pada tahap pembayaran. Namun dalam pemungutannya belum optimal karena dipengaruhi kurangnya partisipasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu masih adanya tunggakan utang pajak dalam setiap tahun realisasinya. Sedangkan Faktor-Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Wilayah V Banggai, terdiri dari faktor pendukung yaitu adalah Sistem komputerisasi, Samsat keliling, penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian. Sedangkan faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran wajib pajak, data wajib pajak tidak lengkap, peralihan kenderaan bermotor tanpa balik nama.

References

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor: Graha Indonesia.

Agung Ananda Putria Elda Sukawati, Ida Ayu Putu Widiati, Luh Putu Suryani, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Progresif Kenderaan Bermotor di Provinsi Bali, Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 2, No. 2, 2021

Jamitko, Nugroho Agus, 2016, Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Tesis, Universitas Diponegoro

Muhammad Djafar Saidi, 2010, Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta:

Rajawali Pers

Mohammad Arfan, 2018, Peran Badan Dalam Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Wa Ode Aswati, 2018, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Dan Akuntabitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraam Bermotor, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Volume 3 Nomor 1 2018, FEB Universitas Halu Oleo

Resmi, Siti, 2008, Perpajakan Teori Dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat

Waluyo, 2011, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Penerbit Selemba Empat

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2022

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.

Lain-lain:

https://ayopajak.com/pajak-progresif-adalah/, diakses 9 September 2022

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles