PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA: TATA CARA PENGANGKATAN DAN KEDUDUKANNYA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1922Keywords:
Pengangkatan, Kedudukan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KerjaAbstract
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganisis tentang tata cara pengangkatan dan kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian merumuskan bahwa ketentuan yang mangatur tata cara pengangkatan PPPK yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Disamping itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, Cuti, Perlindungan, Pengembangan kompetensi.References
Agustinus Sulistyo Tri Putranto, Ichwan Saputra, 2015, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: Pengertian dan Urgensinya, Civil Service VOL. 9, No.2, November 2015
Faiq Tobroni, 2020, Tinjauan HAM Dalam Regulasi PPPK Dengan Intertekstualitas Teks Hukum, JURNAL HAM Volume 11, Nomor 2, Agustus 2020
Ghina Hanamunika, Deasy Silvya Sari, Ratna Meisa Dai, 2020, Implementasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bandung, Responsive, Volume 3 No. 3 Oktober 2020
Rahmat Setiawan, Risno Mina, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Jurnal Yustisiabel Volume 5 Nomor1 April 2021
Sri Hartini, dkk., 2010, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada; Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja