PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA: TATA CARA PENGANGKATAN DAN KEDUDUKANNYA

Authors

  • M. Ikhwan Rays Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Risno Mina Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1922

Keywords:

Pengangkatan, Kedudukan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganisis tentang tata cara pengangkatan dan kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian merumuskan bahwa ketentuan yang mangatur  tata cara pengangkatan PPPK yaitu  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Disamping itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, Cuti, Perlindungan, Pengembangan kompetensi.

References

Agustinus Sulistyo Tri Putranto, Ichwan Saputra, 2015, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: Pengertian dan Urgensinya, Civil Service VOL. 9, No.2, November 2015

Faiq Tobroni, 2020, Tinjauan HAM Dalam Regulasi PPPK Dengan Intertekstualitas Teks Hukum, JURNAL HAM Volume 11, Nomor 2, Agustus 2020

Ghina Hanamunika, Deasy Silvya Sari, Ratna Meisa Dai, 2020, Implementasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bandung, Responsive, Volume 3 No. 3 Oktober 2020

Rahmat Setiawan, Risno Mina, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jenjang Pendidikan Dasar di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Jurnal Yustisiabel Volume 5 Nomor1 April 2021

Sri Hartini, dkk., 2010, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada; Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles