MEKANISME HAK ANGKET DALAM RANGKA PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Authors

  • Andy Muhammad Zulkarnain Ahlan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nasrun Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Firmansyah Fality Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Dri Sucipto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1920

Keywords:

Hak Angket, Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan mekanisme Hak Angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hak angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah upaya yang dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan kontrol terhadap Pemerintah daerah agar tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu pelaksanaan hak angket DPRD merupakan implementasi dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. Baik terkait pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan dalam bidang keuangan. Sedangkan mekanisme penggunaan hak angkat dalam rangka pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai pada tahapan pelaksanaannya meliputi pengusulan, panitia hak angket dan rapat paripurna.

References

Faisal Abdullah, 2009, Jalan Terjal Good Governance, Prinsip, Konsep dan Tantangan dalam Negara Hukum, PUKAP, Makassar

M.Agus Santoso, 2011, Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan, JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 18 OKTOBER 2011: 604 – 620

Manan, 2018, Hak angket sebagai kekuasaan pengawasan DPR. Jurnal Varia Peradilan, XXXIII (387), 6-23.

Naswar, 2012, Hak Angket dalam Kontelasi Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012

Sri Amlinawaty Muin, 2020, Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara, Kalabbirang Law Journal Volume 2, Nomor 2, Oktober 2020

Sumber Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Peraturan DPRD Kabupaten Banggai No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Banggai Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles