TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1916Keywords:
Hak Guna Bangunan, Tanggungjawab PPATAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan hak Guna Bangunan (HGB) dan tanggungjawab Pejawab Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Peralihan HGB. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan terhadap tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Peralihan hak guna bangunan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jika hak guna bangunan dialihkan dengan cara penjualan (tidak termasuk lelang), tukar menukar, kepemilikan saham, pengalihan, dan lain-lain, hak guna bangunan harus dialihkan sesuai dengan kontrak yang dibuat oleh PPAT. Adapun tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pendaftaran tanah apabila terjadi permasalahan, maka PPAT sebagai pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta yang dibuatnya yang ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya baik secara administratif, perdata, maupun pidanaReferences
Adrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, 2015. Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Eko Puji Hartono dan Akhmad Khisni, 2018, Peranan PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bekas Hak Milik Adat Berkaitan Dengan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Jurnal AKTA Vol. 5 No. 1 Maret 2018.
Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni, Nuansa dan Nusamedia, Bandung
Muh. Zein Thalib, 2019, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang Di Buat Kepala Desa Sebagai Alas Hak dalam Rangka Pendaftaran Tanah, Jurnal Yustisiabel, Volume 3. Nomor 1 April 2019
M. Yamin Lubis dan Abdul Rahim, 2017, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Jakarta
Muhammad Irsan Sugeng, 2020, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah di kabupaten Gowa, Jurnal Yustisiabel, Volume 4. Nomor 2 Oktober 2020
Supriadi, 2016, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Sri Wulan, Muh Hasrul, Muh Ilham Arisaputra , 2022, Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Hilangnya Lembar Pertama Akta, WIDYA PRANATA HUKUM Vol. 4, No.1, Februari 2022
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sumber Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu