PERLINDUNGAN PENCIPTA ATAS PEMBAJAKAN NOVEL DI MARKETPLACE

Authors

  • Defi Arika DIPONEGORO UNIVERSITY
  • Hari Sutra Disemadi Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1835

Keywords:

Pembajakan, Novel, Marketplace, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait masalah pembajakan novel di marketplace melalui perlindungan hukum atas Hak Cipta di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan hukum atau perundang-undangan terkait Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui dua cara yang didasari oleh teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari terjadinya kasus pembajakan. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertindak sebagai penegak hukum dalam mengadili pelaku pembajakan dengan pemberian denda maupun sanksi, di mana kedua upaya tersebut secara substansi merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

References

Agustianto, A., & Sartika, Y. (2019). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Kredit pada Perbankan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(2), 129-144.

Akbar, M.A., & Alam, S.N. (2020). E-COMMERCE: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital, Penerbit Yayasan Kita Menulis.

Al-Fatih, S. (2021). Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 257-264.

Alfiani, R. (2019). Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Paten Dan Merek. Jurnal Universitas Mitra Indonesia, 21, 1–12.

Amali, Z. (2019). Buku Bajakan di Shopee & Bukalapak: Asosiasi Penulis Ancam Boikot, https://tirto.id/buku-bajakan-di-shopee-bukalapak-asosiasi-penulis-ancam-boikot-ejvR, Diakses 18 Juli 2021.

Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41-56.

Banindro, B. S. (2015). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Institut Seni Indonesia.

Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum, 3(28), 49–66.

Emirzon, J. (2000). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14-31.

Firmansyah, A. (2020). Pengantar E-Marketing. Pasuruan: Qiara Media.

Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Jurnal Yustisia, (90), 136-142.

Manuaba, I. A. L. N. (2020). Perlindungan Hak Cipta Pada Buku Elektronik (E-book) di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(10), 1589-1597.

Margono, S. (2015). Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Prabandari, A. P. (2013). Komparasi Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 162-171.

Riry, W. A. (2021). Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional. Jurnal Syntax Transformation, 2(2), 244-250.

Sayuti. (2011). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari). Jurnal Nalar Fiqh, 4(2), 81-105.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarja Universitas Sebelas Maret.

Simaputang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal HAM, 12(1), 111-122.

Soekanto, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: UI Press, hlm. 43.

Sudirman, L., Guswandi, C. P., & Disemadi, H. S. (2021). Kajian Hukum Keterkaitan Hak Cipta Dengan Penggunaan Desain Grafis Milik Orang Lain Secara Gratis Di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 207-218.

Suteki, & Taufani, G. (2017). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Thalib, P. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Jurnal Yuridika, 28(3), 351–360.

Utami, D. A., & Lamonti, E. (2019). Perlindungan Hak Cipta Dari Tindakan Pembajakan Buku Yang Marak Terjadi. Lontar Merah, 2(1), 130-140.

Wibawa, D. G. Y. P., & Krisnawati, I. G. A. A. A. (2019). Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(01), 1-15.

Winarta, F. H. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Windari, R. A. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Yanto, O. (2015). Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD). Yustisia Jurnal Hukum, 4(3), 746-760.

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles