PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Authors

  • Ila Rusmiati Kinot Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Hari Sapto Adji Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai
  • Rahmat Setiawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Asis Harianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1597

Keywords:

Perlindungan, Nasabah Penyimpan dana, Bank, LPS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di bank dan perlindungan hukum simpanan nasabah bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dan pembahasan menjelaskna bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dibank dilakukan secara langsung dan tidak langsung baik kedudukannya sebagai kreditur maupun debitur. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan yang berperan sebagai penjamin terhadap simpanan nasabah bank, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan usaha, kemudian dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, kedudukan nasabah tetap terjamin. Dengan kata lain, Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bentuk nyata dari adanya penjaminan dan perlindungan terhadap dana simpanan masyarakat.

References

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, Tahun 1994.

Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada, Yogyakarta

Marulak Pardede, 1998, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-undang Tahun 1998) Buku Kesatu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Rudjito, dkk, 2011, 5 Tahun Menjamin Simpanan dan Manjaga Stabilitas Sistem Perbankan, Cet.1, Lembaga Penjaminan Simpanan, Jakarta.

Remy Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Sumber perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Published

2022-04-25

Issue

Section

Articles