PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk)

Authors

  • Ricky Risaldy Lumintang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Mustating Daeng Maroa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Firmansyah Fality Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1596

Keywords:

Penyelesaian, Perceraian, Pindah Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersama

References

Ahmad Farhan, Deden Bagus Saputra, 2021, Makna Kafir dalam al-Qur’an: Studi Komparatif Penafsiran Ibnu Katsir dan Quraish Shihab, El-Afkar Vol. 10 Nomor. 1, Januari-Juni 2021

Basyir Ahmad Azhar, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Khoiruddin Nasution, 2013, Pencatatan sebagai syarat atau rukun perkawinan: kajian perpaduan tematik dan holistik, Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 12, No. 2

P.N.H. Simanjuntak, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesiaâ€, Djambatan, Jakarta.

R Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

Sumber perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Published

2022-04-25

Issue

Section

Articles