PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk)
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1596Keywords:
Penyelesaian, Perceraian, Pindah AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersamaReferences
Ahmad Farhan, Deden Bagus Saputra, 2021, Makna Kafir dalam al-Qur’an: Studi Komparatif Penafsiran Ibnu Katsir dan Quraish Shihab, El-Afkar Vol. 10 Nomor. 1, Januari-Juni 2021
Basyir Ahmad Azhar, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Khoiruddin Nasution, 2013, Pencatatan sebagai syarat atau rukun perkawinan: kajian perpaduan tematik dan holistik, Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 12, No. 2
P.N.H. Simanjuntak, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesiaâ€, Djambatan, Jakarta.
R Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Sumber perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam