KEDUDUKAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TERHADAP PERIZINAN BERUSAHA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1595Keywords:
Persetujuan Lingkungan, Perizinan BerusahaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kedudukan Persetujuan Lingkungan terhadap Perizinan Berusaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga untuk mengetahui dan mengkaji prosedur penerbitan Persetujuan Lingkungan terhadap Perizinan Berusaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Kedudukan Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu syarat diterbitkannya Perizinan Berusaha oleh pemerintah. Sedangkan Prosedur Penerbitan Persetujuan Lingkungan terhadap Perizinan Berusaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusanan dan pemeriksaan Amdal serta melalui penyusunan formulir UKL-UPL. Pada tahap penyusunan Amdal didahulu dengan penyusunan kerangka acuan, kemudian pemeriksaan dokumen kerangka acuan, dilanjutkan dengan penilaian dokumen Andak dan RKL-RPL, serta diakhiri dengan rekomendasi kelayakan lingkungan yang merupakan persetujuan lingkungan. Adapun penyusunan dan pemriksaan UKL-UPL didahului dengan pengisian formulir RKL-RPLReferences
Aditia Syaprillah, 2016 Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan, Bina Hukum Lingkungan Volume 1, Nomor 1, Bandung
Ani Sri Suryani, 2020, Perizinan Lingkungan Dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Pelestarian Lingkungan, Info Singkat Vol. XII, No. 20/II/Puslit/Oktober/2020
Ana Rokhmatussa’dyah, Suratman, 2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta
Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta
Sahya Anggara, Ii Sumantri., 2016, .Adminstrasi Pembangunan Teori dan Praktek. Pustaka Setia, Bandung
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasi Risiko
Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup