KEDUDUKAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT INDONESIA

Authors

  • Muhammad Ilham Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nirwan Moh. Nur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nasrun Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1591

Keywords:

Badan Kemanan Laut, Wilayah Laut Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia dan kewenangan Badan Kemananan Laut (BAKAMLA) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Dari hasil dan pembahasan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan. Sedangkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menkopolhukam melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Karena kedudukannya yang independen sehingga Bakamla dalam struktur organisasinya menganut Single Agency Multy Taks. Hal tersebut disebabkan Bakamla merupakan pemegang komando dari beberapa instansi yang berwenang dilaut. Sedangkan Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yaitu pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa kapal dan menyerahkan kapal ke isntansi terkait yang berwenang untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan komando dan kendali

References

Joko Subagyo, 2013,Hukum laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta

Nazili Abdul Azis, L. Tri Setyawanto R., Soekotjo Hardiwinoto, 2016, Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Pelaksanaan Pengamanan Di Wilayah Perairan Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Rachelliana, Nanik Trihastuti, Lazarus Tri Setyawanta R, 2016, Implementasi hak Pngejaran Seketika Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut tahun 1982, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016.

Ranu Samiaji, 2015, Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Tomi Hendra Purwaka, 2014, Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wlayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal MIMBAR HUKUM Volume 26, Nomor 3, Oktober 2014

Sumber Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Published

2022-04-25

Issue

Section

Articles