FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1573Keywords:
Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak, Faktor Penyebab, Upaya PenanggulanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas oleh anak di Luwuk Kabupaten Banggai serta upaya apa yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort Banggai dalam mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas oleh anak di Luwuk Kab. Banggai. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu menggunakan data-data primer yakni data yang penulis peroleh dari lokasi penelitian dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari data/bahan pustaka yang ada. Dari hasil penelitian Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi Pelanggaran Lalu Lintas oleh anak di Luwuk Kabupaten Banggai adalah: Faktor jenis kelamin, Faktor usia, Faktor kurangnya kesadaran masyarakat, Faktor lingkungan keluarga; Sedangkan upaya –upaya yang dilakukan oleh Sat.Lantas Polres Banggai berupa: Upaya Pre-emtif, Upaya Prefentif dan Upaya Represif.References
A.S. Alam. (2010). Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi. Makassar
Amiruddin, Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Bambang Poernomo. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia
D. Soejono. (1996). Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Bandung. Alumni
I.S. Susanto. (2011). Kriminologi. Genta Publising. Yokyakarta
Made Darma Weda. (1995). Kriminologi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Nandang Sambas. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yokyakarta. Graha Ilmu.
Ni Putu Rai Yuliartini. (2019). Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Kota Singaraja Dalam Kajian Krimonologi. Jurnal Advokasi, vol 9. No. 1.
Ria, Juhana. Ridwan, Arifin. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, vol 2, No. 6.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. (2003). Kriminologi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Topo Santoso. (2014). Kriminologi. Raja Grafindo Persada. Jakarta
W.A. Bonger. (1981). Pengantar Tentang Kriminologi. PT. Pembangunan Ghalia Indonesia. Jakarta
Yesmil Anwar. (2013). Kriminologi. PT. Rafika Aditama. Bandung
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak