TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1279Keywords:
Pengadaan Tanah, Pembangunan, Kepentingan UmumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum SERTA tahapan Penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pemerintah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri di bidang agrarial/pertanahan dan tata ruang. Selanjutnya Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota menyelenggarakan pengadaan tanah pada tahapan perencanaan yaitu menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah dan tahap persiapan yaitu membentuk tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum. Sedangkan tahapan penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanahReferences
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya
Aminuddin Salle, dkk, 2010, Bahan Ajar Hukum Agraria, As. Publishing, Makassar
Edi Rohaedi, Isep H. Insan dan Nadia Zumaro, 2019, Mekanisme Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum, Pakuan Law Review Volume 5, Nomor 1, Januari-Juni 2019
Hardianto Djanggih, Salle, 2017, Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pandecta Volume 12, Nomor 2, December 2017
Mukti Fajar, Yulianto Ahmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Muwahid, 2018, Kewenangan Pemerintah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, AL-DAULAH: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam Volume 8, Nomor 2, Oktober 2018
Sirojul Munir, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Konsep, Azas dan Aktualisasinya, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sudaryo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Sumber Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sumber lainnya
https://www.jogloabang.com/sosial/pp-19-2021-penyelenggaraan-pengadaan-tanah-pembangunan-kepentingan-umum, diakses 10 April 2021