PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1272Keywords:
Intelijen, Kejaksaan, KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran yang dilakukan yaitu mengumpulkan data dan keterangan awal terkait adanya peristiwa pidana yang dilakukan secara melawan hukum serta terindikasi kerugian negara. Seksi Intelijen bertanggung jawab menyediakan data dan informasi untuk Pimpinan dalam pengambilan keputusan, tindakan dan perencanaan. Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Intelijen ialah mengungkap adanya tindak pidana korupsi baik itu laporan masyarakat  maupun penemuan Tim Intelijen. Teknik  penyelidikan yang digunakan terdiri atas dua yakni penyelidikan terbuka dan tertutup. Faktor yang menghambat Intelijen Kejaksaan yakni keterbatasan jumlah Jaksa Penyelidik, kesulitan mendapatkan dokumen, masuknya laporan yang tidak objektif, dan keberadaan target operasi yang sering berpindah-pindah tempat. Upaya yang dilakukan yaitu penguatan jaringan terhadap pemerhati, mahasiswa, LSM, wartawan/media, masyarakat serta pengamanan personel dan materi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsiReferences
Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1982, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta
E. Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta.
Evi Hartanti, 2009, Korupsi (Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kunarto, 1999, Intelijen Pengertian dan Pemahamannya, Cipta Manunggal, Jakarta
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Saidil Adri, 2018, Peranan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume V Nomor 1 April 2018
Soesilo Prajogo, 2007, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wacana Intelektual, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-552/A/JA/10/2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial Kejaksaan.
Sumber Lain (Internet):
Transparancy International Indonesia, “Indeks Persepsi Korupsi 2020, Respons COVID 19, & Kemunduran Demokasi†melalui https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokras i/, diakses tanggal 29 Maret 2021.
Persatuan Jaksa Indonesia, “Jaksa Agung Burhanuddin: Peningkatan SDM Kunci Utama Keberhasilan Intelijen†melalui http://pji.kejaksaan.go.id/index.ph p/home/berita/1106, diakses tanggal 19 Mei 2021.
Dunia, “JAKSAâ€, melalui http://www.ensiklopedia.web.id/id3/210 11998/kejaksaan%20indonesia_100_2_0_ensiklopedia.html, diakses tanggal 1 Agustus 2021.