TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGGA

Authors

  • Rizka Ifanka Amir Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nirwan Moh. Nur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Asis Harianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1269

Keywords:

Harmonisasi, Peraturan Bupati

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengatahui pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Dalam Pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan bupati yang dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tersebut berawal dari pemrakarsa dalam hal ini organisasi perangkat daerah (Dinas atau Badan) menyusun draft rancangan Perbup kemudian diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi dan diharmonisasi terkait dengan keserasian dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kesesuaian dengan tata cara penyusunan produk hukum daerah. Setelah itu hasil rancangan Perbup yang telah diperbaiki diajukan atau disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten untuk dilakukan paraf koordinasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai meliputi faktor yang mendukung yaitu faktor hukum, dan koordinasi. Sedangkan faktor penghambat yaitu penguasan materi oleh pemrakarsa dan Sumber Daya Manusia

References

Dodi Jaya Wardana,2017, Karakteristik Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang, UMG Press, Gresik

Faisal Abdullah,....2009, Jalan.Terjal.Good..Governance, Prinsip, Konsep dan Tantangan dalam Negara.Hukum, PUKAP, Makassar

Hermi Sari BN, Galang Asmara, Zunnuraeni, 2020, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif oleh Kementerian Hukum dan Hak Adadi Manusia, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol 22, No. 2, Desember 2020

Sudikno Mertokusumo, 2006, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Soegiyono, 2015, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Jakarta

Sri Magdalena Hutabalian, 2015, Peran Biro Hukum Dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Studi di Biro Hukum SETDA Provinsi Kalimantan Tengah), JISPAR, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan. Volume 5, Issue 1. ISSN 2089-6123

Sumber Perundang – undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkata daerah Kabupaten Banggai

Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Published

2021-10-28

Issue

Section

Articles