PELAKSANAAN DANA DESA DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI DESA LANTIBUNG KECAMATAN BANGKURUNG KABUPATEN BANGGAI LAUT
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1268Keywords:
Dana Desa, Pembangunan DesaAbstract
Pelaksanaan penggunaan Dana Desa dalam menunjang pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut sudah sesuai dengan tujuan penggunaannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan pembangunan melalui tahapan awal yang dilakukan melalui pendataan SDGs Desa, dimana terdapat tim yang diangkat oleh kepala desa dan dibantu dengan pendamping desa. Kemudian dilakukan perencanaan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa dengan menyusun RPJM dan RKP Desa. Untuk pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola, kemudian kepala desa membentuk tim pelaksana kegiatan. Selanjutnya kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Dana Desa dalam menunjang Pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut terdiri dari faktor pendukung yaitu peraturan perundang-undangan dan pengawasan. Sedangkan faktor penghambat adalah Bencana nonalam Pandemi Covid-19.References
Abdul Gaffar Karim. 2003. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Pustaka PelajarYogyakarta
Agus Wibowo, 2019, Tinjauan Hukum Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Terhadap Prioritas Pembangunan, Jurnal Spektrum Hukum Vol 16,No 2 (2019) e-issn: 2355-1550 ,p-issn:1858-0246
Chandra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo, 2013, PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi pada Desa Wonorejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6. Hal. 1203-1212
Yusrizal, dkk, 2021, Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19, Jurnal Abdidas Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Muslimin B. Putra, 2019, Potensi Maladministrasi Pengelolaan Dana Desa, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa (diakses, 30 September 2021)
Sumber Perundang–undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa