TINJAUAN TENTANG PRINSIP KERAHASIAN BANK UNTUK MELINDUNGI NASABAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Ika Dwi Purwaningsih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nasrun Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Arianti A. Ogotan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1260

Keywords:

Kerahasian Bank, Perlindungan Nasabah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji  bentuk prinsip kerahasian Bank untuk melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan pengecualian terhadap prinsip kerahasian Bank dalam melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sedangkan Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Prinsip kerahasian bank bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, dalam teori penerapannya terdiri atas teori mutlak dan teori relatif atau nisbi. Namun ketentuan terhadap pihak-pihak yang membuka rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan diancam dengan sanksi pidana (pidana dan denda secara kumulatif). Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia nasabah dan dana simpannya. Namun terdapat pengecualian dimana memungkinkan bank untuk membuka informasi dari nasabahnya kepada pihak lain dalam keadaan tertentu untuk kepentingan hukum dan peradilan

References

Adrian Sutedi, 2016 Hukum Perbankan, Sinar Grafiaka, Jakarta

Akhmad yasin, 2019, Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2, Juni 2019

Fika Nofi Nofita, Srie Wiletno, dan Hendro Saptono, 2016, Upaya Bank dalam Menjaga Rahasia Bank sebagai Wujud perlindungan Hukum Kepada Nasabah, DIPONEGORO LAW REVIEW Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

Fitriah Faisal, 2018, Pengaruh Prinsip Kerahasian Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Al-Amwal, Vol. 3, No. 1, Maret 2018

Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Kedelapan Edisi Kedua, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Juli Asril, 2018, Rahasia Bank dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Positif, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) Vol. 2 No. 1 Januari – April 2018

Muhamad Djumhana, 1996, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Rien G. Kartasapoetra, 2007, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Bandung

Vikky O. Tulenan, 2016, Pembukaan Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 5/Jul/2016

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Udang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012

Published

2021-10-28

Issue

Section

Articles