TINJAUAN TENTANG PRINSIP KERAHASIAN BANK UNTUK MELINDUNGI NASABAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1260Keywords:
Kerahasian Bank, Perlindungan NasabahAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji  bentuk prinsip kerahasian Bank untuk melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan pengecualian terhadap prinsip kerahasian Bank dalam melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sedangkan Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Prinsip kerahasian bank bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, dalam teori penerapannya terdiri atas teori mutlak dan teori relatif atau nisbi. Namun ketentuan terhadap pihak-pihak yang membuka rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan diancam dengan sanksi pidana (pidana dan denda secara kumulatif). Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia nasabah dan dana simpannya. Namun terdapat pengecualian dimana memungkinkan bank untuk membuka informasi dari nasabahnya kepada pihak lain dalam keadaan tertentu untuk kepentingan hukum dan peradilanReferences
Adrian Sutedi, 2016 Hukum Perbankan, Sinar Grafiaka, Jakarta
Akhmad yasin, 2019, Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2, Juni 2019
Fika Nofi Nofita, Srie Wiletno, dan Hendro Saptono, 2016, Upaya Bank dalam Menjaga Rahasia Bank sebagai Wujud perlindungan Hukum Kepada Nasabah, DIPONEGORO LAW REVIEW Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Fitriah Faisal, 2018, Pengaruh Prinsip Kerahasian Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Al-Amwal, Vol. 3, No. 1, Maret 2018
Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Kedelapan Edisi Kedua, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Juli Asril, 2018, Rahasia Bank dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Positif, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) Vol. 2 No. 1 Januari – April 2018
Muhamad Djumhana, 1996, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Rien G. Kartasapoetra, 2007, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Bandung
Vikky O. Tulenan, 2016, Pembukaan Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 5/Jul/2016
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Udang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012