STRATEGI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MELALUI MEDIA SOSIAL DI KABUPATEN BANGGAI
Keywords:
Strategy, Bawaslu, Election, Social MediaAbstract
Media sosial memiliki peran yang sangat strategis. Selain itu, frekuensi
laporan ujaran kebencian dan hoaks lebih tinggi dari pada pemilu 2019.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam
memberikan edukasi untuk mencegah pelanggaran pemilu. Maka dalam
penelitian ini peneliti ingin mengetahui peran dan strategi Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Banggai untuk
mencegah pelanggaran pemilu 2019 melalui media sosial. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apa strategi yang
diterapkan Bawaslu di Kabupaten Banggai dalam upaya mencegah
pelanggaran Pemilu melalui media sosial, (2) Apa peran Bawaslu di
kabupaten Banggai dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui
Media Sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan
memahami strategi dan peran yang diterapkan oleh Bawaslu untuk
mencegah pelanggaran pemilu melalui media sosial. Dalam penelitian ini,
pengolahan dan penyajian data dilakukan dengan menggunakan teknik
analisis kualitatif dengan prosedur penelusuran untuk menginterpretasikan,
mendeskripsikan, mengelola dan menginterpretasikan hasil penelusuran
sebagai ciri, atau deskripsi beberapa kondisi atau fenomena dalam
menanggapi masalah yang ditimbulkan. teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara dan dokumen. Penelitian ini menggunakan teori
pemilu demokratis, teori pengawasan dan pendekatan institusionalis.
Social media has a very strategic role. Apart from that, the frequency of
reports of hate speech and hoaxes is higher than in the 2019 election.
Bawaslu as a supervisory institution has an important role in providing
education to prevent election violations. So in this study the researcher
wants to know the role and strategy of the General Election Supervisory
Agency (Bawaslu) in Banggai Regency to prevent violations in the 2019
election through social media. The formulation of the problem in this
research is as follows: (1) What strategies does Bawaslu implement in
Banggai Regency in an effort to prevent election violations through social
media, (2) What is the role of Bawaslu in Banggai Regency in efforts to
prevent election violations through social media. The aim of this research
is to explore and understand the strategies and roles implemented by
Bawaslu to prevent election violations through social media. In this
research, data processing and presentation was carried out using qualitative
analysis techniques with search procedures to interpret, describe, manage
and interpret search results as characteristics, or descriptions of several
conditions or phenomena in response to the problems posed. Data
collection techniques include observation, interviews and documents. This
research uses democratic election theory, supervision theory and an
institutionalist approach.
References
Amandemen Undang–undang Pilkada
(UU No. 10 Tahun 2016)
Anwar, Ahmadi Muhammad. Prinsip-
Prinsip Metodelogi Riset.
Yogyakarta: Sumbangsih,1973.
Cangara, Hafied. Pengantar Ilmu
Komunikasi. Jakarta : Rajawali
Pers, 2010.
Henry Subiakto, Rachma Ida. Komunikasi
Politik ,Media & Demokrasi.
Jakarta : Kencana Prenanda Media
Grup,2012.
McQuail, Denis. Teori Komunikasi Massa
Suatu Pengantar. Jakarta Erlangga,
Moertopo, Ali. Strategi Politik Nasional.
Jakarta: Centre for Strategic and
International Studies (CSIS), 1974.
Ramlan, Surbakti . Memahami Ilmu
Politik.Jakarta: Grasindo, 1992.
Roni,Tabroni. Komunikasi Politik Pada
Era Multimedia . Bandung:
Simbiosis Rektama Media,2012.
Suswanto, Gunawan. Mengawal Penegak
Demokrasi Di Balik Tata Kelola
Bawaslu &Dkpp.Jakarta:
Erlangga,2016.