PENGUATAN PEMAHAMAN TERHADAP DAMPAK PERNIKAHAN DINI
DOI:
https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543Keywords:
Penguatan pemahaman, dampak pernikahan dini, masyarakat panyabunganAbstract
Pernikahan dini bukan merupakan fenomena baru di masyarakat, namun masih menyisakan permasalahan yang menjadi polemik berkepanjangan karena menyimpan dampak yang begitu mengkhawatirkan terhadap perkembangan generasi muda. Dampak pernikahan dini melingkupi hampir seluruh dimensi kehidupan, baik secara psikologis, sosial, kesehatan, ketahanan rumah tangga, ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi untuk menguatkan pemahaman masyarakat terhadap dampak dari pernikahan dini tersebut. Metode yang dilakukan adalah melalui pembimbingan dan pendampingan yang berkelanjutan sehingga tingginya dampak pernikahan dini pada masyarakat Panyabungan dapat ditekan. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan trend yang baik, hal tersebut terlihat dari tingkat kepuasan, respon dan antusiasme masyarakat sehingga masyarakat bisa menjadi agent of change, artinya bahwa edukasi melalui kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan baikReferences
Anshori, T. (2019). Analisis Usia Ideal Perkawinan Maqasid Syari’ah. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63. https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485
Habibah Nurul Umah. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125.
Hamid, A., & Putra, D. (2021). THE EXISTENCE OF NEW DIRECTION IN ISLAMIC LAW REFORM BASED ON THE CONSTRUCTION OF IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH’S THOUGHT. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 20(2), 247. https://doi.org/10.31958/juris.v20i2.3290
Nurseha, N., & Pertiwi, W. E. (2019). Determinan Pernikahan Dini di Desa Semendaran Kota Cilegon. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 15(1), 22. https://doi.org/10.24853/jkk.15.1.22-35
Putra, D., & Hamid, A. (2020). Tinjauan Maqashid As-Syari’Ah Terhadap Perlindungan Anak Panti Asuhan Siti Aisyah Kabupaten Mandailing Natal. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 10(1), 1–22. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v10i1.7402
Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. Journal de Jure, 6(1), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192
Rifiani, D. (2011). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 3(2), 125–134. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v3i2.2144
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(November), 96–103.