KAJIAN NORMATIF TENTANG IMPLIKASI HUKUM TERJADINYA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Mustating Daeng Maroa Fakultas Hukum universitas muhammadiyah luwuk
  • Dri Sucipto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.913

Keywords:

Cerai talak, Cerai gugat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perceraian suami-istri yang terjadi karena adanya cerai talak dan cerai gugat. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena seluruh data yang diperoleh dan dianalisis bersumber  dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implikasi hukum perceraian yang timbul dari cerai talak adalah bekas suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, nafkah iddah, kiswah melunasi mahar dan memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum dewasa dan selama masa iddah suami memiliki hak rujuk kepada istrinya. Sedangkan implikasi hukum  cerai gugat adalah bekas istri tidak berhak atas nafkah iddah dari bekas suaminya dan bekas istri tidak memiliki hak rujuk sehingga bila pasangan tersebut mau hidup bersama lagi dalam ikatan pernikahan maka mereka harus kawin kembali sesuai dengan rukun dan syarat-syarat perkawinan

References

Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam di Indonesia, Cet. III; Raja Grafindo Persada. Jakarta

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam, Kencana, Jakarta

Aniur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta

Gemala Dewi, 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta

P.N.H. Simanjuntak, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R. Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta

Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta

Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 Tentang Perkawinan), Liberty, Yogjakarta

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka

Zainuddin, Ali, 2002, Hukum Perdata Islaam Di Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Palu

--------------- , 2001, Hukum Islam, Perkawinan, Kewarisan, Hibah, Wasiat, Dan Wakaf, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Palu

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Instuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles