IMPLIKASI HUKUM JATUHNYA PENERBANGAN UDARA MILITER TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DI NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.906Keywords:
Pertanggungjawaban, Ganti Rugi, Penerbangan Militer, Masyarakat SipilAbstract
Jatuhnya pesawat udara militer seringkali terjadi di wilayah negara Indonesia karena berbagai faktor kesalahan. Kesalahan penerbangan militer yang terjadi bukan hanya mengalami kerugian namun juga memberikan dampak buruk menimpa masyarakat sipil di Negara Indonesia. Pertanggungjawaban hukum merupakan bentuk iktikad baik dari implikasi dalam Pengembalian ganti rugi dengan dasar besarnya kerugian yang dialami. Tujuan penelitian untuk mengetahui besaran kesepakatan total kerugian itu dalam mencapai tujuan hukum yang pasti dan jelas atas implikasi tragedi penerbangan militer yang jatuh menimpa masyarakat. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian normatif dengan metode yang digunakan adalah kekaburan norma. Permasalahan dalam menjawab isu yang diangkat adalah melalui pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Â Hasil penelitian gagasan ini menunjukkan bahwa disetiap kecelakaan yang terjadi berakibat kerugian kepada masyarakat menitikberatkan dasar bahwa penyelesaian terjadi dilakukan dengan kesepakatan pihak melihat secara fisik, langsung serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.
References
Abdurrasyid, Priyatna. (1972). Kedaulatan Negara Di Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa
E. Suherman. (1984). Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Bandung: Penerbit Alumni
Eva Johan. (2010). Pengaturan Mengenai Pesawat Udara Militer Menurut Hukum Udara Internasional. Fakultas Hukum: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Perspektif Volume XV No. 3 Tahun 2010 Edisi Juli.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
K. Martono, (1995). Hukum Udara, 1944) Angkutan Udara dan Hukum angkasa, Hukum Laut Internasional, Mandar Maju. Bandung
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, (2006), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia
_________________, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo dan Pramudji R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Pertama Surabaya: Rhedbook Publisher
Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200615213941-20-513635/tni-au-ganti-rugi-rumah-warga-yang-tertimpa-pesawat-di-riau Diakses Pada hari senin Tanggal 15 Maret 2021
https://www.merdeka.com/peristiwa/hercules-jatuh-di-medan-korban-terbanyak-kedua-dalam-sejarah-tni-au.html Diakses pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021