PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NOMOR 01 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI
DOI:
https://doi.org/10.32529/jim.v2i1.194Keywords:
Penerapan PSAP, Laporan KeuanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 01 Tentang Penyajian Laporan Keuangan sudah dilaksanakan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Penelitian ini dilaksankan pada pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dari bulan juni hingga agustus 2017 dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian data laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun 2015 dapat diambil kesimpulan bahwa Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai secara umum sudah sesuai dengan PSAP 01, untuk Neraca Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai secara umum sudah sesuai dengan PSAP 01 kecuali paragraf 84 yang belum sesuai untuk komponen ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan PSAP, dan untuk Komponen Laporan Keuangan belum sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca serta catatan atas laporan keuangan, yang seharusnya memuat komponen Laporan Operasional dan Laporan perubahan ekuitas.