KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN BANGGAI TERHADAP PENGURUSAN SIUP TAHUN 2018
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Masyarakat, Pengurusan SIUPAbstrak
Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Banggai Terhadap Pengurusan SIUP Tahun 2018. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan penjelasan secara deskriptif sedangkan untuk mengumpulkan data dilakukan melalui penelitian pustaka, penelitian lapangan dengan cara observasi (pengamatan), serta mengedarkan daftar pertanyaan (kuesioner) dan dokumentasi. Dalam pengumpulan data penelitian penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan Pedagang yang ada di Kecamatan banggai yang berjumlah 258 Orang. Adapun jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 157 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Banggai Terhadap Pengurusan SIUP Tahun 2018 sudah menunjukkan cukup baik yaitu dengan persentase mencapai rata –rata sejumlah 52%.Referensi
A. Buku-Buku
Abdul Manan, 2006. Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta.
Abdul Syani, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. Bandar Lampung: Pustaka Jaya, hlm. 84
Abu Ahmadi, 1986. Antropologi Budaya. Surabaya: CV Pelangi, hlm. 56
Ali Zaenudin, 2008. Sosiologi Hukum, CV. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 64
Arikunto, Suharsimi. 2002. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktekâ€, Jakarta : Rhineka Cipta.
AW. Widjaja, 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, CV. Era Swasta, Jakarta, hlm. 14.
Basrowi dan Suwandi (2008).Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta:Rineka Cipta
Bungin, Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif. Jakarta : Kencana
C.S.T. Kansil, 1992. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Farah Afriliana, 2010. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Studi Tentang Faktor Pendidikan Dan Ekonomi TerhadapPembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Desa Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara ), Skripsi, hlm. 3.
Fred N. Kerlinger dan Elazar J. Pedhazur, 1987. Korelasi dan Analisis Regresi Ganda, Nur Cahaya, Yogyakarta,, Hlm. 161.
Ishaq, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 7-9.
Moleong, Lexy. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:PT. Remaja Rosdakarya
Otje Salman, 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung,. hlm. 40-42
Pramono Hariadi dan Lilis Siti Badriah, 2008. Teori dan Perilaku Harga, Lembah Manah, Yogayakarta, hlm. 1.
Saryono Hanadi dan Wiwik Yuni Hastuti,1993. Pengaruh Pendidikan Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan dalam Lembaga Koperasi Unit Desa Di Kabupaten Dati II Banyumas,KKI,, hlm.28-29.
Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hlm. 117..
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1982, hlm. 41
Sondang P Siagian, 1995. Teori Motivasi dan Aplikasinya, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 142-143
Sudikno Mertokusumo, 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 40.
Sudjana. (2008). Metode Statistik. Jakarta: Rineka Cipta
Sugiono, 2011. Metodologi Administrasi. Bandung:Alfabeta. Hal 118-127
B. Sumber Lain.
El Ghozali Hasan, Makna dan Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat,tersedia di websitehttp://www.el-ghozali-hasan.blogspot.com/,diakses tanggal 9 Mei 2012.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor:46/-DAG/PER/9 .Tentang penerbitan Izin Usaha( Jakarta, 2009)
Sudikno Mertokusumo, Artikel hukum: Kesadaran Hukum Sebagai Landasan Untuk Memperbaiki Sistem Hukum, tersedia di websitehttp://www.sudiknoartikel.blogspot.com /, diakses tanggal 9 April 2012