PERAN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA PEMBINAAN MASYARAKAT SUKU LOINANG KOHUMAMA’ON DI DESA OBO BALINGARA KECAMATAN NUHON KABUPATEN BANGGAI
Kata Kunci:
Peran Pemerintah Desa, Pembinaan, MasyarakatAbstrak
Penelitian ini dilaksanakan di desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai. Dengan tujuan Penelitian untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Desa dalam upaya pembinaan masyarakat suku Loinang Kohumama’on di desa Obo Balingara kecamatan Nuhon kabupaten Banggai. Suku loinang kohumama’on ini bertempat tinggal di dua tempat yaitu pemukiman Kalentong dan Pemukiman Kamiyangon yang pada kedua tempat ini masih dikategorikan sebagai masyarakat Terasing yang itu dapat dibuktikan dengan pola hidup Nomaden (berpindah-pindah) dengan budaya hidup yang masih sangat terbelakang. Sementara itu metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah tipe penelitian kualitatif dan kuantitatif. Dengan sumber data berupa data primer, data sekunder.Tehnik yang digunakan dalam penelitian ini melalui tehnik pengamatan (Observasi), tehnik Kuesioner dan studi Dokumentasi. Adapun populasi dalam penelitian ini sebanyak 684 Orang. penarikan sampel menggunakan metode Purposive Sampling dengan rumus Slovin tingkat kesalahan 5% dengan sampel sebanyak 38 Orang. Untuk Metode pengumpulan data dilaksanakan di Pemukiman Warga masyarakat Suku Loinang kohomama’on, kantor Desa, Rumah Pendamping. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Pembinaan Masyarakat Suku Loinang Kohumama’on di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai menunjukkan Sangat Setuju dengan rata-rata tanggapan responden 94,45%.Referensi
Adisasmita, Raharjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Durri Andriani dkk. 2010. Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Terbuka.
Hermanto. 2005. Prospe Pembangunan Ekonomi Pedesaan. Agro Media. Jakarta
Muhammad Idrus. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga, PT. Gelora Aksara Pratama.
Moleong, Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Remaja.
Pasalong. Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. ALFABETA.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.